Deli Serdang,asatupro.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (8/8/2026).
Kedua pelaku berinisial I alias M (30), warga Dusun IV, Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai; dan ASN (33), warga Dusun I, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang disimpan di dalam kantong celana.
Kepala Polresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady menerangkan, penangkapan M dan ASN bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
"Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku," ungkapnya.
Kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mako Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apapun, kami dari Satresnarkoba akan langsung melakukan penyelidikan, dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan, akan kami tindak tegas," tutup Kasat Narkoba.