Banda Aceh,asatupro.com-KejaksaanNegeri(Kejari)BandaAcehmengusutdugaankorupsidanaBantuan OperasionalSekolah(BOS)diSMANegeri9BandaAceh Tahun Anggaran2021, 2022dan2023."PenyelidikandimulaiBulanOktober,dalam penyelidikanditemukanadanya dugaan penyelewengan dana BOS sehingga dinaikkan statusnya kepenyidikan,"kataKepalaKejariBanda Aceh,Suhendridalamkonferensipers capaiantahun2024diKantorkejaksaan,Selasa(7/1/2025).
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh, Putra Masduri menambahkan,dalamkasus tersebutpihaknyatelahmemeriksakuranglebih 25 saksi yang terpanggil.
"Kitasudahperiksapuluhansaksi,sekitar25hingga30orangsaksi,saksilebih banyakdariinternal sekolah,"ungkapPutra.Saatini, tambah Putra, Kejari Banda Aceh juga sedangmemintainspektorat untukmenghitung kerugiannegara yangsebanar-benarnya.
"Kita masih menunggu hasil audit dari inspektorat yang nantinya menjadi dasardalampenetapan tersangka,"Kejaksaan NegeriBandaAcehsaatinitidak mainmain dalammengusutkasuskorupsi, pungkasnya.