Simalungun,asatupro.com-Perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim terkait sengketa pembiayaan dan dugaan pengalihan objek jaminan fidusia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun.
Perkara tersebut berkaitan dengan satu unit Truck Colt Diesel warna kuning tahun 2012 dengan nomor polisi BK 8059 TX yang menjadi objek sengketa dalam hubungan pembiayaan dengan pihak leasing.
Persidangan kali ini menarik perhatian setelah sejumlah keterangan saksi mengungkap rangkaian perjalanan kendaraan, mulai dari proses pengambilan unit, dibawa menuju wilayah Sipahutar, digunakan mengangkut nenas menuju Medan, mengalami kendala di sekitar Tol Pakam, hingga disebut kembali ke showroom.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB sempat diskors sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali hingga selesai berdasarkan pantauan awak media di lokasi.
EP DIHAMPIRI AWAK MEDIA SAAT SIDANG DISKORS
Saat persidangan diskors, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada salah seorang pihak yang disebut berinisial EP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, EP berdinas di Koramil Sipahutar, yang merupakan bagian dari jajaran Kodim Tapanuli Utara dan secara kewilayahan berada di bawah Korem 023/Kawal Samudra.
Dalam mengikuti proses persidangan, EP tampak didampingi pihak yang disebut sebagai kuasa hukum dari lingkungan Kumdam I/Bukit Barisan.
Saat awak media menghampiri EP, komunikasi sempat berlangsung singkat.
Awak media menanyakan apakah dirinya bersedia memberikan konfirmasi dan kemudian menanyakan apakah benar dirinya merupakan EP yang berkaitan dengan perkara tersebut.
EP membenarkannya.
Awak media selanjutnya menanyakan bagaimana perkembangan persidangan yang sedang berlangsung.
Namun EP menyampaikan bahwa dirinya terlebih dahulu akan menanyakan atau berkoordinasi dengan komandan yang menjadi kuasa hukumnya.
Komunikasi tersebut tidak berlanjut ke substansi perkara karena persidangan kembali dilanjutkan.
Dengan demikian, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari EP mengenai dalil gugatan maupun tanggapannya terhadap keterangan para saksi yang muncul dalam persidangan.
SAKSI T UNGKAP JEJAK TRUCK COLT DIESEL
Di sela berlangsungnya persidangan, awak media juga berupaya memperoleh informasi dari sejumlah saksi yang hadir.
Salah seorang saksi yang berkaitan dengan pihak EP, berinisial T, memberikan keterangan mengenai perjalanan kendaraan yang menjadi objek sengketa.
Menurut keterangan T, dirinya pernah diarahkan untuk mengambil unit Truck Colt Diesel dari Showroom Hartama di Jalan Sisingamangaraja.
T menyampaikan bahwa dirinya hanya mendapat arahan untuk membawa kendaraan tersebut menuju kampung halaman EP di wilayah Sipahutar.
Setelah tiba di Sipahutar, kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk membawa muatan nenas dari Sipahutar menuju Medan.
Namun perjalanan tersebut disebut mengalami kendala.
Truck Colt Diesel tersebut dilaporkan mengalami masalah hingga mati ketika perjalanan mendekati kawasan Tol Pakam.
Menurut T, setelah kendaraan mengalami kendala, dilakukan proses langsir di sekitar kawasan tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan arahan EP, T membawa kembali kendaraan tersebut menuju Showroom Hartama dengan meminta bantuan kendaraan lain untuk melakukan penderekan.
Setelah kendaraan berhasil dikembalikan ke showroom, T mengaku langsung kembali ke kampung halaman di Sipahutar.
Keterangan T tersebut memberikan gambaran mengenai salah satu rangkaian perjalanan kendaraan yang kini menjadi objek sengketa.
Namun, seluruh keterangan tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
SAKSI PIHAK SHOWROOM RIDHO BERINISIAL D.H.
Selain saksi yang berkaitan dengan EP, awak media juga memperoleh informasi mengenai saksi dari pihak Showroom Ridho, yakni seseorang berinisial D.H.
D.H. disebut memberikan keterangan berkaitan dengan proses administrasi pembiayaan kendaraan yang menjadi objek sengketa.
Dalam keterangannya, D.H. menjelaskan mengenai posisi showroom dalam rangkaian proses administrasi pembiayaan.
Menurut informasi yang diperoleh awak media, Showroom Ridho memiliki hubungan kerja sama dengan pihak leasing ITC sehingga dapat membantu proses administrasi pembiayaan.
D.H. juga menjelaskan bahwa dirinya pada saat proses tersebut berlangsung bukan merupakan marketing utama, melainkan menggantikan rekannya yang ketika itu sedang memiliki pekerjaan lain.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diuji untuk mengetahui secara lebih jelas posisi masing-masing pihak dalam proses pembiayaan kendaraan.
SHOWROOM HARTAMA DI JALAN SISINGAMANGARAJA JADI BAGIAN DARI KRONOLOGI
Nama Showroom Hartama di Jalan Sisingamangaraja turut muncul dalam rangkaian keterangan mengenai perjalanan kendaraan.
Berdasarkan keterangan saksi T, kendaraan tersebut diambil dari showroom tersebut sebelum kemudian dibawa menuju Sipahutar.
Dari Sipahutar, kendaraan kemudian disebut digunakan untuk mengangkut nenas menuju Medan sebelum mengalami kendala di sekitar Tol Pakam dan akhirnya dibawa kembali menuju showroom.
Rangkaian tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperjelas melalui dokumen, keterangan para pihak, serta pembuktian di persidangan untuk memastikan bagaimana sebenarnya status dan perpindahan kendaraan tersebut.
DUGAAN PENGALIHAN OBJEK JAMINAN MASIH MENJADI POKOK PERKARA
Dalam perkara ini, pihak leasing sebelumnya mendalilkan adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak leasing.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa perdata yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Simalungun.
Namun, apakah perpindahan kendaraan sebagaimana terungkap dalam keterangan saksi dapat dikategorikan sebagai pengalihan objek jaminan sebagaimana didalilkan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat persetujuan dari pihak leasing, seluruhnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Begitu pula mengenai hubungan antara EP, pihak showroom, saksi-saksi, dan kendaraan yang menjadi objek sengketa.
Tidak cukup hanya berdasarkan satu keterangan, seluruh rangkaian fakta harus diuji melalui alat bukti yang sah dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.
PERSIDANGAN MASIH BERLANJUT
Sidang perkara Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Sim masih berjalan di Pengadilan Negeri Simalungun.
Berdasarkan pantauan awak media, sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB sempat diskors sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian kembali dilanjutkan hingga selesai.
Dalam proses tersebut, sejumlah saksi dimintai keterangan dan para pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti maupun bantahan sesuai tahapan persidangan.
Awak media akan terus mengikuti perkembangan perkara, khususnya pada tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi berikutnya.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim akan menilai rangkaian fakta mengenai pembiayaan, keberadaan kendaraan, perpindahan unit, penggunaan kendaraan, hubungan dengan showroom, serta dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tersebut.
MENUNGGU KLARIFIKASI EP DAN PIHAK TERKAIT
Hingga persidangan kembali dilanjutkan setelah skors, awak media belum memperoleh konfirmasi substantif dari EP mengenai perkara tersebut.
EP hanya menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan komandan yang menjadi kuasa hukumnya.
Awak media tetap membuka ruang bagi EP maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai seluruh informasi yang berkembang dalam perkara tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan awak media dan keterangan yang diperoleh dari pihak maupun saksi di sekitar proses persidangan. Keterangan para saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum.
Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/Tim)