Deli Serdang,asatupro.com-Polresta Deli Serdang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama periode Januari hingga Agustus 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil merilis penindakan sebanyak 403 kasus narkotika di wilayah hukumnya.
Capaian ini meningkat signifikan sebesar 56,2% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, saat kepolisian mengamankan 258 kasus.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan maupun pengedar narkoba.
"Kami tidak akan berdiam diri. Tindakan tegas akan kami lakukan hingga meratakan jaringan peredaran ini sampai ke akar rumput," ujar Kompol Ferry, Senin (31/8/2026).
Pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga difokuskan untuk memutus mata rantai peredaran lintas jaringan secara luas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Pihak kepolisian juga melayangkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
"Pilihannya hanya satu: tinggalkan bisnis haram ini, atau terima konsekuensi hukumnya," tegasnya.