Penanganan Kasus Curanmor di Batang Kuis Dipertanyakan, Isu Dugaan “86” Muncul

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 08 September 2026 09:09 WIB
Dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) yang menyeret tiga pria berinisial RA (31), SDC (35), dan R (35) di wilayah hukum Polresta Deli Serdang menuai sorotan.

Deli Serdang,asatupro.com-Penanganan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyeret tiga pria berinisial RA (31), SDC (35), dan R (35) di wilayah hukum Polresta Deli Serdang menuai sorotan.

Sorotan tersebut terutama menyangkut kejelasan proses hukum terhadap ketiga pria itu serta keberadaan barang bukti yang disebut diamankan dalam rangkaian penanganan perkara.

Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik "tangkap lepas". Namun, isu tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian.

Hingga kini, status hukum RA, SDC dan R, termasuk apakah ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dipulangkan, atau menjalani proses hukum lainnya, masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak penyidik.

Demikian pula dengan barang bukti yang disebut diamankan dalam penanganan kasus tersebut. Keberadaan dan status barang bukti menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

Kapolsek hingga Penyidik Belum Memberikan Penjelasan

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media menghubungi Kapolsek Batang Kuis AKP Surahman, Kanit Reskrim Ipda Tabi'ul Hidayat serta penyidik Topan Lubis melalui pesan WhatsApp.

Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai keberadaan tiga pria yang disebut terlibat dalam kasus curanmor tersebut serta apakah barang bukti masih berada dan diamankan di Polsek Batang Kuis.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau penjelasan substantif dari pihak-pihak tersebut.

Kondisi ini menimbulkan ruang pertanyaan lebih besar di tengah masyarakat. Terlebih, perkara menyangkut tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang proses penanganannya seharusnya dapat dijelaskan secara terang berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Muncul Isu Dugaan Uang Rp15 Juta.

Di tengah minimnya penjelasan tersebut, awak media juga memperoleh informasi berupa isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp15 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara ketiga pria tersebut.

Informasi itu bahkan mengarah pada dugaan adanya praktik "86" yang melibatkan oknum aparat.

Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Kapolsek Batang Kuis menerima uang sebagaimana isu yang beredar.

Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak kepolisian maupun pemeriksaan oleh institusi yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Publik Menunggu Transparansi

Masyarakat berharap Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai kronologi penanganan perkara tersebut, status hukum ketiga orang yang diamankan, serta keberadaan barang bukti.

Jika memang seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur, penjelasan terbuka dinilai penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pidana oleh oknum anggota, masyarakat tentu berharap dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik juga meminta agar setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan. Sebab, transparansi dalam penanganan perkara bukan hanya menyangkut kepastian hukum bagi pihak yang diperiksa, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Batang Kuis AKP Surahman, Kanit Reskrim Ipda Tabi'ul Hidayat dan penyidik Topan Lubis belum memberikan klarifikasi terkait status ketiga pria tersebut, keberadaan barang bukti maupun isu dugaan pemberian uang Rp15 juta. Berita ini akan diperbarui setelah pihak terkait memberikan penjelasan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bupati Deli Serdang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 24 Pengemudi Ojol

Hukrim

FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi

Hukrim

Nyaris Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu

Hukrim

"AMBON" Bernyanyi, Kasus 153 Gram Sabu Terbongkar: Ayah Ikut Terseret, Polisi Buru Rantai Pemasok

Hukrim

Warga Resah! Gudang Penampungan BBM Oplosan Diduga Milik 'AS' Bebas Beroperasi di Medan Utara dan Buang Limbah Minyak ke Parit

Hukrim

Pertanyakan Titik Rencana Unjuk Rasa, Polresta Deli Serdang Fasilitasi Mediasi Antara K.SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu