Deli Serdang,asatupro.com-Kawasan tanah garapan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat telah disulap menjadi lokasi praktik perjudian berupa dadu dan sabung ayam. Aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat ini disinyalir dikoordinir oleh seorang pengelola berinisial Edy alias Sembiring.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Edy alias Sembiring bukan nama baru dalam dunia hitam perjudian. Ia santer disebut-sebut sebagai mantan pengelola lokasi perjudian serupa yang sebelumnya sempat beroperasi di wilayah Kutalimbaru.
Kini, dengan modus operandi yang mirip, aktivitas tersebut diduga berpindah ke area lahan garapan atau eks-perkebunan di Desa Telaga Sari. Praktik ini dinilai telah memicu pelanggaran hukum berlapis, mulai dari tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP hingga dugaan alih fungsi serta pemakaian lahan tanpa izin yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Konfirmasi Media Diabaikan, Kapolsek Sunggal Pilih Blokir Kontak
Merespons keresahan warga Desa Telaga Sari atas maraknya aktivitas ilegal tersebut, tim redaksi berupaya melakukan fungsi kontrol sosial dengan meminta konfirmasi resmi kepada jajaran penegak hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Upaya konfirmasi secara tertulis telah dilayangkan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kasat Intelkam Kompol Lengkap Suherman Siregar, serta Kanit Pidum Satreskrim Iptu M. Hafizullah. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Sikap tertutup yang lebih disayangkan justru ditunjukkan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd. Yunus Tarigan. Alih-alih memberikan klarifikasi atau berkomitmen menindak lokasi perjudian tersebut, yang bersangkutan justru memilih memblokir nomor WhatsApp redaksi.
Tindakan tutup mata, sikap bungkam, hingga pemblokiran komunikasi oleh pejabat publik ini dinilai mencederai semangat transparansi. Sikap tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Kini, sorotan tajam diarahkan kepada jajaran Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal. Publik dan warga Desa Telaga Sari mendesak aparat kepolisian untuk segera membuktikan komitmen dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat tanpa tebang pilih.
Keberadaan lokasi perjudian yang diduga dikendalikan oleh pihak berulang kali bermasalah ini menjadi ujian nyata bagi institusi kepolisian. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan merusak keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak lagi menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas terukur demi menegakkan hukum dan ketenteraman di wilayah Deli Serdang. (Red/Tim)