Tanah Karo,asatupro.com-Keberadaan praktik perjudian jenis tembak ikan dan dadu di kawasan Jembatan Laudah, Kabanjahe, Kabupaten Karo, kembali dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Lokasi tersebut terpantau masih beroperasi hingga Senin (21/9/2026), meskipun telah menjadi sorotan di berbagai platform media sosial.
Sebelumnya, seorang aktivis Tanah Karo yang dikenal dengan nama Petro juga telah mendesak Polres Tanah Karo untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian secara serius di wilayah hukumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lapak judi di kawasan Jembatan Laudah tersebut diduga melibatkan oknum anggota TNI yang oleh warga disebut dengan sapaan "Danprov" alias Huta alias Gaol. Dugaan keterlibatan oknum aparat ini dinilai membuat aktivitas ilegal tersebut leluasa beroperasi tanpa hambatan.
Salah seorang warga berinisial UG mengungkapkan bahwa lapak judi itu belum lama beroperasi, namun sudah ramai dikunjungi terutama pada malam hari.
"Pengunjung terlihat ramai, khususnya di malam hari. Keberadaan lapak judi itu menimbulkan keresahan karena kebisingan dan potensi kejahatan," ujar UG, Selasa (22/9/2026).
Menurut UG, kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Selain dampak negatif terhadap keluarga—seperti suami atau anak yang terjerumus ke dalam lingkaran judi—warga juga khawatir akan terganggunya keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
"Pengaruh buruk bagi anak dan suami yang terpengaruh bermain judi menjadi alasan paling kuat yang dikhawatirkan warga. Bahkan, potensi peningkatan angka kriminalitas seperti pencurian juga menjadi bayang-bayang kerisauan kami," tambahnya.
UG juga menyebutkan bahwa di kalangan para pemain, beredar anggapan bahwa lokasi perjudian tersebut aman dari segala bentuk penertiban.
"Mereka percaya lapak judi di kawasan Jembatan Laudah aman dari penggerebekan ataupun razia karena dianggap ada yang mengawal," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Sci. belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah klarifikasi serta penindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku guna merespons keresahan yang ada.