Jakarta,asatupro.com-Praktik perjudian jenis dadu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mencuat dan menuai kecaman keras publik. Ironisnya, lokasi perjudian yang diduga dikelola oleh seorang pria bermarga Sipayung ini beroperasi secara terang-terangan dan nyaman di kawasan bekas kantor lama Kodim, Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe.
Meskipun berada di jantung kota dan hanya berjarak tidak jauh dari Markas Polres Karo, aktivitas ilegal yang meraup omset hingga ratusan juta rupiah per hari ini seolah kebal hukum dan dibiarkan beroperasi setiap hari tanpa tersentuh tindakan tegas.
Aparat Setempat Tak Berkutik, Publik Pertanyakan Integritas Penegak Hukum
Keberadaan praktik haram ini telah menjadi perbincangan hangat sekaligus keresahan mendalam bagi warga sekitar. Sejumlah warga Kelurahan Gung Leto mengaku heran mengapa aktivitas perjudian berskala besar tersebut tak kunjung ditindak oleh aparat kepolisian.
"Heran kami, kalau memang benar judi itu beroperasi setiap hari dan omzetnya ratusan juta, kenapa belum ada tindakan? Apakah ada pembiaran atau oknum yang membekingi?" ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Jumat (18/9/2026), Tepatnya dua hari yang lalu.
Kondisi ini membuat elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat seolah tak berkutik. Publik menilai pembiaran ini mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat dan mencoreng marwah institusi penegak hukum di Tanah Karo.
Sikap Tegas DPP FROMPER: Copot Kapolres Karo!
Menanggapi maraknya praktik perjudian yang terkesan dipelihara ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPP FROMPER) angkat bicara dengan nada geram. FROMPER secara tegas menyatakan mosi tidak percaya kepada Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho karena dinilai gagal dan tutup mata dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Kami dari DPP FROMPER mengecam keras pembiaran praktik perjudian dadu di Jalan Sudirman, Kabanjahe, yang jelas-jelas mencoreng penegakan hukum di Tanah Karo. Ketika judi beroperasi bebas dengan omset ratusan juta di dekat markas kepolisian, ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran atau 'main mata' oleh oknum aparat," tegas Ketua Umum DPP FROMPER dalam pernyataan resminya.
"Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Mabes Polri untuk segera turun tangan, melakukan investigasi mendalam, serta mencopot Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho dari jabatannya karena terbukti tidak mampu menegakkan hukum dan memberantas perjudian di wilayah hukumnya!"
Ancaman Pidana Berat Menanti Bandar dan Pemain
Sikap bungkam Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho saat dikonfirmasi berulang kali oleh awak media semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya perlindungan terhadap lokasi tersebut.
Padahal, payung hukum untuk memberantas aktivitas ini sangat jelas tercantum dalam KUHP Baru:
Pasal 426 KUHP Baru (Penyelenggara/Bandar): Setiap orang yang tanpa izin menawarkan, menyediakan, mengelola, atau memfasilitasi permainan judi diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 427 KUHP Baru (Pemain/Peserta): Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori 3 (Rp50 juta).
DPP FROMPER menegaskan akan mengawal kasus ini secara serius dan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran ke Mapolda Sumatera Utara jika Polres Karo tetap bungkam dan tidak segera menutup serta menyeret para bandar judi dadu tersebut ke balik jeruji besi.