Mafia BBM Bersubsidi Beraksi di KIM: Truk Tangki Siluman Masuk PT Medan Tropical Canning Diduga Bekingan Oknum Aparat

Redaksi - Kamis, 01 Oktober 2026 14:14 WIB
Foto Sebuah mobil truk tangki berwarna biru putih tanpa identitas perusahaan terlihat keluar-masuk ke area PT Medan Tropical Canning di Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Kangean, Kecamatan Medan Deli, Provinsi Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Praktik lancung penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng penegakan hukum di kawasan industri Sumatera Utara. Sebuah truk tangki industri berwarna biru-putih tanpa identitas perusahaan kedapatan bebas keluar-masuk ke area pabrik PT Medan Tropical Canning yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Kangean, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (1/10/2026).

Aksi kebal hukum ini pertama kali terendus berkat laporan warga sekitar yang curiga dengan mobilitas kendaraan pengangkut bahan bakar tanpa logo maupun penanda resmi perusahaan tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim media langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan investigatif.

​Warga Ungkap Praktik Ilegal, Singgung "Bekingan" Oknum Aparat

Keberadaan truk tangki "siluman" pengangkut solar bersubsidi ini menuai keresahan mendalam di tengah masyarakat. Seorang warga setempat berinisial WH (39) mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung berulang kali tanpa ada sentuhan hukum.

​"Mobil truk biru putih itu sudah sering keluar masuk ke dalam perusahaan itu, Bang. Bekingnya TNI sama Polisi," ungkap WH dengan nada geram kepada awak media.

​Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang sengaja memuluskan distribusi BBM bersubsidi ilegal demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat kecil.

​Perusahaan Bungkam, Manajemen PT Medan Tropical Canning Tutup Mulut

​Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di lokasi kejadian tidak membuahkan hasil. Pihak keamanan (security) yang berjaga di gerbang PT Medan Tropical Canning memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan resmi terkait aktivitas keluar-masuk truk tangki bermuatan solar tersebut.

​Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Medan Tropical Canning sama sekali belum memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi di lingkungan pabrik mereka. Sikap tertutup ini semakin memperkuat kecurigaan publik adanya praktik curang di balik operasional perusahaan.

Ancaman Pidana Berat: Maling Hak Rakyat Kecil

​Dugaan penggunaan solar subsidi oleh sektor industri merupakan kejahatan telak terhadap negara. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 55 jo. Pasal 40 angka 9 regulasi tersebut, ditegaskan bahwa:

​"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

​Masyarakat menilai, jika terbukti digunakan untuk kepentingan korporasi industri, tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak kelompok rentan seperti nelayan dan petani yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi energi.

​"Kalau benar digunakan industri, ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil seperti nelayan dan petani," ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

​Desakan Tegas: APH dan Lembaga Terkait Jangan Tutup Mata!

​Publik kini menuntut ketegasan dari aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawas terkait, mulai dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), hingga jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

​Masyarakat mendesak agar segera dilakukan investigasi mendalam, penggerebekan, serta penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap manajemen PT Medan Tropical Canning maupun pihak-pihak di balik layar yang berani membekingi mafia BBM bersubsidi ini. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat pencatut solar rakyat!

Redaksi asatupro.com senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terkait pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya dan siap menerima tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab dari manajemen PT Medan Tropical Canning serta instansi berwenang terkait demi terciptanya informasi yang akurat dan berimbang bagi publik.


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dari JCS Hingga Ruang Aspirasi, KAMMI Sumut Apresiasi Langkah Kapolrestabes Medan

Hukrim

Pangdam I/BB: Kenaikan Pangkat Prajurit Harus Diiringi Rasa Syukur dan Rendah Hati

Hukrim

Rela "Meracuni" Warga Demi Keuntungan, DPP FROMPER Desak Cabut Izin Operasional PT Kreasi Kotak Megah!

Hukrim

Aldoni Sinaga Naik ke Panggung Nasional, Eks Ketua PMKRI Medan Dipercaya Jadi Sekjen PP PMKRI 2026–2028

Hukrim

Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Kunjungi Mako Damkarmat Medan

Hukrim

Semarak HUT ke-81 TNI, Ratusan Peserta Ikuti Open Turnamen Domino ORADO 101 Piala Panglima TNI di Siantar