TAPANULI SELATAN, Asatupro.com – Sebanyak lima kasus tindak pidana berhasil diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Lima perkara yang diungkap tersebut terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan lima tersangka serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan dua tersangka.
Pengungkapan sejumlah kasus tersebut menunjukkan langkah penindakan Satreskrim Polres Tapsel terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., jajaran Satreskrim bersama personel Polsek terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap laporan tindak pidana yang diterima dari masyarakat.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kepolisian.
"Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian serius kami dan kami pastikan setiap perkara ditangani secara maksimal," ujar IPTU Bontor Desmonth Sitorus, Rabu (7/10/2026) malam.
Ia mengatakan, pengungkapan lima perkara tersebut merupakan hasil kerja personel Satreskrim bersama jajaran Polsek dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapsel.
"Kami akan terus meningkatkan kinerja dalam melakukan penegakan hukum, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar potensi tindak kriminal dapat ditekan di wilayah hukum Polres Tapsel," katanya.
IPTU Bontor juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan membangun sinergi dengan kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.