Jakarta,asatupro.com-Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Anwar Lawden, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing dan manipulasi ekspor (under invoicing) produk olahan kayu/pulp.
Tersangka ditangkap oleh tim penyidik di Medan pada Kamis, 15 Oktober 2026, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-04/F.2/Fd.2/10/2026 setelah sebelumnya terbukti mangkir dari panggilan pemeriksaan penegak hukum.
Modus Operandi dan Indikasi Kerugian Negara
Penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dugaan praktik penyimpangan ini telah berlangsung dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2025. Skema kejahatan yang dijalankan mencakup:
Manipulasi Transfer Pricing: PT Toba Pulp Lestari menjual produk dissolving wood pulp kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri dengan harga yang ditekan jauh di bawah harga pasar wajar (under invoicing).
Penjualan Kembali dengan Harga Pasar: Entitas afiliasi di luar negeri tersebut kemudian menjual kembali produk tersebut ke pembeli akhir (end-user) sesuai harga pasar internasional. Selisih keuntungan yang sangat besar dialihkan serta disimpan di luar negeri guna menghindari pajak dan kewajiban kepada pemerintah Indonesia.
Kerugian Negara: Berdasarkan penghitungan awal tim penyidik, praktik manipulasi harga ekspor ini telah menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga mencapai Rp 2 triliun.
Penahanan dan Sangkaan Pasal
Guna kepentingan penyidikan serta mengantisipasi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Anwar Lawden selama 20 hari pertama terhitung sejak penangkapan. Tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana korupsi:
Pasal Utama: Pasal 603 Jo Pasal 20 a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).
Pasal Subsider: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengembangan Penyidikan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik Jampidsus terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mendalami aliran dana ke entitas korporasi induk maupun keterlibatan oknum dari instansi perpajakan dan pabean demi memulihkan potensi kerugian keuangan negara.