Kabanjahe, Tanah Karo,asatupro.com-Keberadaan praktik perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan tajam. Sebuah lokasi yang terselubung sebagai kedai kopi di kawasan Kabanjahe disinyalir menjadi tempat perjudian yang "kebal hukum" karena bebas beroperasi selama bertahun-tahun.
Berdasarkan keterangan warga setempat, lokasi tersebut berada di satu titik di Jalan Siantar, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe. Secara fisik, bangunan tersebut merupakan sebuah kedai kopi sederhana berukuran sekitar 10×6 meter dengan dinding papan, atap seng, dan lantai semen.
Sediakan 5 Unit Mesin Judi dan Beroperasi Aman Selama 3 Tahun
Di balik tampilan luar yang tampak seperti warung kopi biasa, tempat tersebut ternyata menyediakan sedikitnya 5 unit mesin judi tembak ikan yang beroperasi secara bebas setiap harinya.
Pengoperasian judi ketangkasan di lokasi ini disebut-sebut telah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun tanpa pernah tersentuh tindakan hukum dari pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum setempat.
Kondisi tersebut membuat tempat ini menjadi salah satu lokasi favorit para penggemar judi mesin tembak ikan di Tanah Karo. Para pemain dapat berkunjung dan melakukan aktivitas perjudian dengan aman serta nyaman tanpa rasa khawatir akan digerebek.
Publik Pertanyakan Komitmen Pemberantasan Judi di Tanah Karo
Bebasnya aktivitas perjudian yang beroperasi bertahun-tahun di pemukiman warga ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Tanah Karo, perlu memberikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap lokasi-lokasi perjudian yang terkesan dibiarkan tersebut.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera turun ke lapangan untuk melakukan penggerebekan, menyita barang bukti mesin perjudian, serta memproses hukum pemilik tempat maupun pengelola perjudian demi menjaga ketertiban dan ketenteraman di wilayah Kabupaten Karo.