Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penanganan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat terkait aliran dana fee proyek terstruktur yang mengalir ke sejumlah pejabat.
Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa penahanan ketujuh tersangka ini dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Daftar Tersangka yang Ditahan
Tujuh pejabat dan mantan pejabat yang resmi mengenakan rompi oranye KPK di antaranya:
Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja – Mantan Kepala
BBPJNSumatera Utara.Rahmad Parulian – Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I
BBPJN Sumut.T. Rahmatsyah Putra – Mantan Kasatker PJN Wilayah II
BBPJN Sumut.Faisal – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1
BBPJN Sumut Wilayah I.Heri Handoko – Mantan PPK 1.2
BBPJN Sumut Wilayah I.Manaek Manalu – Mantan PPK 2.2
BBPJN Sumut Wilayah II.Munson Ponter Paulus Hutauruk – Mantan PPK 1.4 Satker Wilayah I
BBPJN Sumut.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Sumut), belum ditahan karena berhalangan hadir dan telah dijadwalkan ulang untuk pemanggilan kedua.
Modus Operandi dan Skema Commitment Fee
Penyidikan KPK mengungkap adanya praktik pemotongan komitmen anggaran secara terstruktur yang wajib disetorkan oleh kontraktor/penyedia jasa jika ingin memenangkan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Jika kontraktor menolak menyetorkan uang, mereka diancam akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) untuk proyek-proyek selanjutnya.
Pembagian persentase commitment fee tersebut disinyalir diatur berdasarkan jenjang jabatan:
Kepala
BBPJN Sumut: 4%Kepala Satker PJN: 4%Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1% – 1,5%Bendahara & Pokja Pemilihan: Masing-masing 0,5%
Dari hasil penyidikan sementara, total aliran uang suap yang diterima para pejabat bervariasi hingga mencapai miliaran rupiah. T. Rahmatsyah Putra tercatat menerima aliran dana terbesar senilai Rp3,49 miliar, diikuti Manaek Manalu sebesar Rp1,25 miliar, serta tersangka lainnya yang menerima ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Pengembangan Perkara OTT
Penetapan dan penahanan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat lima orang tersangka. Dengan bertambahnya tersangka baru ini, total pihak yang terseret dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut menjadi 13 orang.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.