Tudingan ‘Tebang Pilih’ Mewarnai Penetapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Buka Suara

Zulhamdani Napitupulu - Sabtu, 24 Oktober 2026 14:14 WIB
KPK Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Kalan di Sumut.

Jakarta,asatupro.com-Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut terkesan 'tebang pilih' dan belum menyentuh aktor intelektual atau penikmat utama aliran dana.

Sorotan tersebut mencuat setelah KPK mengumumkan penahanan tujuh pejabat dan mantan pejabat BBPJN Sumut pada awal pekan ini. Sebagian kalangan hukum dan aktivis antikorupsi mempertanyakan mengapa beberapa nama pejabat kunci lainnya yang disinyalir mengetahui dan menikmati alokasi fee proyek belum ikut terseret.

​Tudingan Tebang Pilih dan Desakan Pengusutan Tuntas

​Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi menilai penanganan perkara proyek infrastruktur jalan di Sumut kerap berhenti pada tingkat pelaksana lapangan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), serta belum menyentuh pihak swasta pemenang tender bernilai ratusan miliar maupun oknum pengawas di tingkat pusat.

​"Pola pembagian fee terstruktur—mulai dari tingkatan Kepala Balai hingga Pokja—menunjukkan bahwa ini adalah kejahatan sistemik. Jika KPK hanya berhenti pada tujuh atau delapan nama ini, wajar jika masyarakat menganggap ada sikap tebang pilih," tegas perwakilan koalisi dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

​Selain itu, publik juga mempertanyakan status satu tersangka lainnya yang belum ditahan serta belum tersentuhnya seluruh penyedia jasa (kontraktor) yang memberikan sumbangan suap secara berkala.

​Tanggapan KPK: Penyelidikan Berbasis Bukti, Tidak Ada Infiltrasi Politik

​Menanggapi tudingan tersebut, pihak KPK memberikan klarifikasi tegas. Juru Bicaranya menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan oleh tim penyidik murni berdasarkan kualifikasi kecukupan alat bukti (evidence-based investigation), bukan atas dasar tekanan politik atau tebang pilih.

​"KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Siapa pun yang terbukti terlibat dan didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah pasti akan kita proses hukum. Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap dan tidak berhenti di sini," tegas Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya.

​Pihak KPK menambahkan bahwa penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terdahulu. Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran uang (follow the money) serta memeriksa saksi-saksi dari pihak swasta dan penyedia jasa yang terlibat dalam proyek jalan nasional di Sumatera Utara tersebut.

Konstruksi Perkara dan Aliran Dana

​Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan anggaran dan penarikan commitment fee proyek jalan nasional di Sumut. Kontraktor yang ingin memenangkan lelang diancam blacklist jika tidak menyetorkan persentase fee yang disepakati:

Kepala BBPJN Sumut: 4%Kepala Satker PJN: 4%Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1% – 1,5%Bendahara & Pokja Pemilihan: Masing-masing 0,5%

​KPK memastikan bahwa penyidik masih mengorektil bukti-bukti baru di lapangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring berkembangnya proses persidangan mendatang.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Ketum GERMAS Ungkap Ade Julhaidir Desak DPR/MPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Polemik Putusan MK dan IJASAH Gibran

Hukrim

Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal

Hukrim

Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin

Hukrim

KPK Resmi Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Hukrim

Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap

Hukrim

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers