Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut), Senin (26/10/2026).
Pemeriksaan ulang ini ditujukan kepada mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut, Dicky Erlangga.
Dicky merupakan satu-satunya tersangka dari delapan tersangka baru yang belum ditahan oleh tim penyidik lantaran mangkir pada agenda penahanan sebelumnya.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka DE (Dicky Erlangga) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Mangkir dari Agenda Penahanan Massal
Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Dicky Erlangga tidak hadir pada pemeriksaan Jumat lalu. Pada kesempatan yang sama, KPK telah menahan 7 dari 8 tersangka baru hasil pengembangan perkara tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Tujuh tersangka lain yang sudah ditahan sejak 22 Oktober 2026 tersebut meliputi:
Stanley Cicero Haggard Taupattinaja (Eks Kepala
BBPJN Sumut periode Sep 2024–Juni 2025)T. Rahmatsyah Putra (Mantan Kasatker PJN Wilayah II
BBPJN Sumut)Manaek Manalu (Mantan PPK Satker PJN Wilayah II
BBPJN Sumut)Munson Ponter Paulus Hutauruk (Mantan PPK Satker PJN Wilayah I
BBPJN Sumut)Rahmad Parulian (Kasatker Wilayah I
BBPJN Sumut)Faisal (PPK 1.1
BBPJN Sumut Wilayah I)Heri Handoko (PPK 1.2
BBPJN Sumut Wilayah I)
Duduk Perkara dan Skema Commitment Fee
Pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan 5 tersangka awal, termasuk eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 13 orang.
Dari penyidikan lanjutan, KPK menemukan adanya praktik penetapan commitment fee proyek penanganan jalan nasional dengan patokan persentase berjenjang:
Kepala BBPJN Sumut: 4%Kasatker PJN Sumut: 4%Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1% – 1,5%Bendahara dan Pokja
BBPJN Sumut: Masing-masing 0,5%
Tersangka Dicky Erlangga diduga menerima fee proyek sebesar Rp1,77 miliar semasa menjabat. Apabila penyedia atau kontraktor menolak memberikan commitment fee, mereka diancam akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pada pengadaan proyek-proyek berikutnya.
KPK mengimbau agar tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.