Karo,asatupro.com-Praktik perjudian jenis mesin tembak ikan kembali marak dan beroperasi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Keberadaan aktivitas ilegal ini meresahkan masyarakat setempat karena tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga para lanjut usia (lansia).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, mesin-mesin judi tembak ikan tersebut terpantau beroperasi di beberapa lokasi, di antaranya:
Kecamatan Tiga Panah: Meliputi Desa Situnggaling, Desa Ergaji, dan Simpang Merek. Lokasi-lokasi ini diduga kuat dikelola oleh dua oknum TNI berinisial AT dan HB. Nama HB sendiri sebelumnya sempat dikaitkan dengan kasus pembunuhan wartawan yang sempat menghebohkan Kabupaten Karo beberapa waktu lalu.
Wilayah Yapim dan Kedai Bersama (Jl. Sidikalang): Beroperasi terpisah dan dikelola oleh dua warga sipil berinisial Yepta dan RVN.
Resahkan Warga dan Jerat Lansia dalam Utang
Kembalinya praktik perjudian ini menuai kecaman serta keprihatinan mendalam dari warga sekitar. Pasalnya, permainan haram tersebut tidak hanya digandrungi oleh orang dewasa, melainkan juga melibatkan para warga lanjut usia (lansia) perempuan yang biasa disapa warga setempat dengan sebutan nini-nini dan nande-nande.
"Sudah ada warga yang terjerat utang gara-gara main tembak ikan ini. Bahkan, ada orang tua yang nekat menghabiskan uang jaminan hari tuanya demi bermain judi," ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Senin (26/10/2026).
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun pihak TNI, segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan penindakan tegas agar praktik perjudian ini tidak semakin meluas dan merusak moral generasi serta warga di Kecamatan Tiga Panah.
Upaya Konfirmasi Belum Direspons
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dari unsur TNI maupun Polri di daerah belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum dan maraknya perjudian tersebut:
Dandim 0205/TK, Letkol Inf Robert Panjaitan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, tidak memberikan respons.Kapolres
Karo, AKBP Pebriandi Haloho, juga belum menjawab saat dikonfirmasi mengenai aktivitas perjudian tersebut.Kasat Reskrim Polres
Karo, AKP Aditiya Siagian, turut tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Masyarakat berharap pimpinan instansi terkait di tingkat yang lebih tinggi dapat segera mengatensi permasalahan ini secara transparan dan tuntas.