Medan, asatupro.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik kecurangan manipulasi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Nomor 14.206.190 yang berlokasi di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor SPBU. Berdasarkan penyidikan, DS diduga memerintahkan H untuk merusak segel mesin pompa BBM, sementara H bertindak sebagai eksekutor yang merusak segel guna mengubah serta mengurangi takaran pengisian kepada konsumen.
Kronologi Pengungkapan dan Modus Operandi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan gabungan antara tim penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dan UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (20/10/2026) sore.
Saat melakukan sidak di lokasi, petugas mendapati tersangka H sedang membongkar mesin pompa BBM. Setelah diperiksa secara teliti, ditemukan bahwa segel atau locis pada tiga mesin pompa dalam kondisi rusak.
Petugas kemudian melakukan pengujian takaran menggunakan bejana ukur bersama pihak metrologi. Hasilnya sangat mencengangkan karena volume BBM yang keluar tidak sesuai dengan indikator 20 liter pada mesin:
Biosolar: Ditemukan kekurangan sebanyak 510 mililiter.
Pertalite: Ditemukan kekurangan sebanyak 440 mililiter.
Pertamax: Ditemukan kekurangan sebanyak 460 mililiter.
"Modusnya, alat tera diubah sedemikian rupa untuk mengurangi takaran BBM. Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, namun BBM yang keluar tidak mencapai angka tersebut," ujar Kombes Irfan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026). Selisih takaran tersebut mencapai hampir setengah liter untuk setiap pengujian 20 liter BBM.
Beroperasi Selama 7 Tahun dengan Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP), praktik curang perusakan segel mesin pompa BBM ini ternyata telah berlangsung sekitar tujuh tahun.
Dari hasil penghitungan sementara berdasarkan data penjualan pada totalisator SPBU serta pengukuran selisih takaran oleh petugas metrologi selama periode Juni hingga Oktober 2026, kerugian atau keuntungan tidak sah yang diraup pelaku diperkirakan mencapai Rp595.321.508,90.
Adapun rincian selisih volume BBM dalam kurun waktu tersebut meliputi:
Biosolar: 32.768,3 literPertalite: 34.681,1 literPertamax: 1.575,8 liter
Barang Bukti dan Langkah Pengembangan
Sementara itu, Plt. Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang, mengungkapkan bahwa petugas turut mengamankan uang tunai senilai Rp77.425.000 di lokasi kejadian yang diduga merupakan hasil penjualan harian.
Selain uang tunai, barang bukti yang disita meliputi satu buah tang, satu buah obeng, dokumen pendukung, rekaman CCTV dalam flash disk, tiga unit telepon genggam, serta tiga mesin pompa dispenser BBM yang kini telah dipasangi garis polisi (police line).
Kombes Irfan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pihaknya juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.