Operasi Perjudian Tembak Ikan "Yepta" Diduga Kebal Hukum: Nekat Buka Kembali di Samping Sekolah Yapim Situngaling, Karo!

Redaksi - Selasa, 27 Oktober 2026 07:07 WIB
Praktik haram berinisial Yepta, yang berlokasi tepat di samping kompleks lembaga pendidikan Yapim Situngaling.
Karo,asatupro.com-Keberadaan gelanggang perjudian tembak ikan berkedok ketangkasan di wilayah Kabupaten Karo kembali mencoreng dunia pendidikan dan meresahkan masyarakat. Praktik haram yang di kelolah oleh nama yang berinisial Yepta, yang berlokasi tepat di samping kompleks lembaga pendidikan Yapim Situngaling, diduga beroperasi kembali dengan bebas setelah sempat tutup beberapa hari akibat viral di media sosial.

Nekatnya para pengelola membuka kembali lokasi maksiat ini di radius yang sangat dekat dengan lingkungan sekolah memicu kemerahan publik. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terang-terangan terhadap norma agama, hukum, dan masa depan generasi bangsa.

Berdasarkan informasi, perjudian ini diduga kuat dikendalikan atau dimiliki oleh oknum TNI berinisial/panggilan "Danru" selaku pengendali utama.

Peran "Yepta" disebut-sebut berperan sebagai kaki tangan sipil sekaligus koordinator lapangan yang mengatur operasional harian di lokasi.

​Tantangan Terbuka Bagi APH dan Pemerintah

​Meskipun sempat menjadi sorotan publik dan menuai kecaman luas, para pengelola perjudian tersebut tampaknya tidak memiliki rasa gentar sedikit pun terhadap hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

​Ancaman Nyata bagi Generasi Muda: Beroperasinya lokasi perjudian di sebelah sekolah berpotensi besar merusak mental dan moral para pelajar Yapim Situngaling yang setiap hari berlalu-lalang di sekitar lokasi.

​Dugaan Pembiaran: Kembali beroperasinya tempat ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah ada oknum-oknum tertentu yang membekingi bisnis ilegal ini sehingga merasa kebal hukum?

​Peringatan Keras dan Konsekuensi Hukum

​Kepada para pemilik, pengelola, dan siapapun yang terlibat di balik operasional perjudian tembak ikan Yepta, aparat penegak hukum (APH) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) didesak untuk tidak tinggal diam.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:

​Pasal 303 KUHP tentang Perjudian: Jelas mengancam para pelaku penyelenggara perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda jutaan rupiah.

​Undang-Undang Perlindungan Anak: Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, atau melibatkan anak ke dalam situasi yang membahayakan moral dan mental (seperti lingkungan perjudian) dapat dijerat pidana berat.

​Desakan Tindakan Tegas Tanpa Kompromi

​Masyarakat Karo dan para pemerhati pendidikan mendesak agar:

​Kapolres Tanah Karo dan jajarannya segera turun tangan menggerebek dan menutup secara permanen lokasi perjudian tersebut tanpa tebang pilih.

​Pemerintah Kabupaten Karo melalui Satpol PP bertindak tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum dan perlindungan anak.

​Segala bentuk bentuk bekingan atau pelindungan oknum terhadap tempat perjudian ini harus dibongkar dan diproses secara hukum secara transparan.

​Jika aparat penegak hukum terus bersikap lamban, maka masyarakat bersama elemen mahasiswa dan tokoh adat tidak akan tinggal diam untuk mengambil langkah-langkah konstitusional demi menyelamatkan masa depan anak-anak Karo dari pengaruh buruk perjudian.

Desakan Keras: Masyarakat Minta Pomdam I/BB dan Polda Sumut Bertindak!

​Mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat militer dalam melindungi atau mengendalikan bisnis ilegal ini, masyarakat mendesak agar Pomdam I/Bukit Barisan dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan secara langsung.

​Publik menilai pembiaran ini sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan tatanan sosial di Kabupaten Karo. Aparat berwenang dituntut tidak pandang bulu untuk segera menggerebek, menutup permanen, dan menyeret seluruh pihak, baik oknum militer berinisial "Danru" maupun koordinator lapangan bernama "Yepta" ke meja hijau demi tegaknya hukum dan keadilan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Karo Bungkam: Judi Tembak Ikan Diduga Backing Oknum TNI Kian Berani Beroperasi Terang-Terangan

Hukrim

Tujuh Tahun Beroperasi, SPBU Curang di Sergai Diungkap Polda Sumut: Manajer dan Supervisor Ditahan

Hukrim

Judi Tembak Ikan Marak Kembali di Tanah Karo, Diduga Melibatkan Oknum Aparat dan Warga Sipil

Hukrim

Ada Apa dengan HS? Mengapa Banyak Akun Bodong Sibuk Membangun Opini Negatif?

Hukrim

APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo

Hukrim

Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap