Karo,asatupro.com-Keberadaan gelanggang perjudian tembak ikan berkedok ketangkasan di wilayah Kabupaten
Karo kembali mencoreng dunia pendidikan dan meresahkan masyarakat. Praktik haram yang di kelolah oleh nama yang berinisial
Yepta, yang berlokasi tepat di samping kompleks lembaga pendidikan Yapim Situngaling, diduga beroperasi kembali dengan bebas setelah sempat tutup beberapa hari akibat viral di media sosial.Nekatnya para pengelola membuka kembali lokasi maksiat ini di radius yang sangat dekat dengan lingkungan sekolah memicu kemerahan publik. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terang-terangan terhadap norma agama, hukum, dan masa depan generasi bangsa.Berdasarkan informasi, perjudian ini diduga kuat dikendalikan atau dimiliki oleh oknum TNI berinisial/panggilan "
Danru" selaku pengendali utama.Peran "
Yepta" disebut-sebut berperan sebagai kaki tangan sipil sekaligus koordinator lapangan yang mengatur operasional harian di lokasi.
Tantangan Terbuka Bagi APH dan PemerintahMeskipun sempat menjadi sorotan publik dan menuai kecaman luas, para pengelola perjudian tersebut tampaknya tidak memiliki rasa gentar sedikit pun terhadap hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Ancaman Nyata bagi Generasi Muda: Beroperasinya lokasi perjudian di sebelah sekolah berpotensi besar merusak mental dan moral para pelajar Yapim Situngaling yang setiap hari berlalu-lalang di sekitar lokasi.
Dugaan Pembiaran: Kembali beroperasinya tempat ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah ada oknum-oknum tertentu yang membekingi bisnis ilegal ini sehingga merasa kebal hukum?
Peringatan Keras dan Konsekuensi HukumKepada para pemilik, pengelola, dan siapapun yang terlibat di balik operasional perjudian tembak ikan
Yepta, aparat penegak hukum (APH) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (
Forkopimda) didesak untuk tidak tinggal diam.Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:Pasal 303 KUHP tentang Perjudian: Jelas mengancam para pelaku penyelenggara perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda jutaan rupiah.Undang-Undang Perlindungan Anak: Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, atau melibatkan anak ke dalam situasi yang membahayakan moral dan mental (seperti lingkungan perjudian) dapat dijerat pidana berat.
Desakan Tindakan Tegas Tanpa KompromiMasyarakat
Karo dan para pemerhati pendidikan mendesak agar:
Kapolres Tanah Karo dan jajarannya segera turun tangan menggerebek dan menutup secara permanen lokasi perjudian tersebut tanpa tebang pilih.Pemerintah Kabupaten
Karo melalui Satpol PP bertindak tegas menegakkan Peraturan Daerah (
Perda) ketertiban umum dan perlindungan anak.Segala bentuk bentuk bekingan atau pelindungan oknum terhadap tempat perjudian ini harus dibongkar dan diproses secara hukum secara transparan.Jika aparat penegak hukum terus bersikap lamban, maka masyarakat bersama elemen mahasiswa dan tokoh adat tidak akan tinggal diam untuk mengambil langkah-langkah konstitusional demi menyelamatkan masa depan anak-anak
Karo dari pengaruh buruk perjudian.
Desakan Keras: Masyarakat Minta Pomdam I/BB dan Polda Sumut Bertindak!Mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat militer dalam melindungi atau mengendalikan bisnis ilegal ini, masyarakat mendesak agar Pomdam I/Bukit Barisan dan
Polda Sumatera Utara segera turun tangan secara langsung.Publik menilai pembiaran ini sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan tatanan sosial di Kabupaten
Karo. Aparat berwenang dituntut tidak pandang bulu untuk segera menggerebek, menutup permanen, dan menyeret seluruh pihak, baik oknum militer berinisial "
Danru" maupun koordinator lapangan bernama "
Yepta" ke meja hijau demi tegaknya hukum dan keadilan.