Siak,asatupro.com-Seorang ibu rumah tangga berinisial FH (64) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Diduga, pelaku pembunuhan tersebut adalah anak kandungnya sendiri, WP (37), yang merupakan anggota Polri bertugas di Biddokkes Polda Riau (sedang dalam status perawatan medis).
Peristiwa tragis ini pertama kali terungkap ketika seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, merasa curiga setelah terduga pelaku keluar rumah sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, WP sempat mengatakan kepada saksi bahwa ibunya sedang "tidur dengan nyaman", lalu langsung pergi meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa.
Sebelum kabur, WP sempat mendatangi tetangga untuk meminta uang tunai dan meminta tolong diantarkan ke kawasan Pasar Sungai Apit.
Rasa curiga yang mendalam membuat saksi dan warga sekitar memberanikan diri untuk memeriksa kondisi di dalam rumah korban. Karena pintu tidak terkunci, saksi masuk dan menemukan korban yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tak bernyawa dalam kondisi telungkup di atas kasur ruang televisi dengan ceceran darah di sekitar tubuh dan pakaiannya.
Penangkapan Cepat dan Barang Bukti
Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit. Personel kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tak butuh waktu lama, sekira pukul 07.30 WIB, polisi mendapat informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit. Petugas langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit.
Dari olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
1 bilah pisau berbercak darah dengan gagang berwarna hijau.1 bilah pisau lipat berbercak darah.1 buah tas ransel warna hitam dan 1 buah tas tangan merek Aidebam.Perhiasan milik korban berupa 1 buah gelang emas dan sepasang anting emas.
Proses Hukum dan Observasi Kejiwaan
Saat ini, jajaran kepolisian telah menyelesaikan olah TKP, mengautopsi jenazah korban, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor). Sementara itu, terduga pelaku WP telah dikirim ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan mengingat status perawatannya sebelumnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan. Kasus ini kini dalam penanganan penuh oleh Polres Siak dan Polsek Sungai Apit.