Tanah Karo,asatupro.com-Aktivitas perjudian jenis dadu dan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Mardingding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga semakin marak dan sulit dibendung. Ironisnya, praktik perjudian yang meresahkan masyarakat tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka di sejumlah lokasi.
Lebih mengejutkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas perjudian tersebut. Bahkan, dua nama oknum anggota TNI berinisial Brem dan B Ginting, yang disebut bertugas di satuan Brigif, ikut terseret dalam informasi yang disampaikan sumber masyarakat.
Berdasarkan keterangan salah seorang sumber masyarakat, aktivitas judi dadu diduga berlangsung di sebuah warung kopi (warkop) Loning, Desa Lau Solu, Kecamatan Mardingding. Sementara itu, aktivitas mesin tembak ikan disebut berada di Desa Perbulan.
Sumber tersebut menduga kedua lokasi perjudian itu mendapatkan dukungan atau perlindungan dari oknum berinisial Brem dan B Ginting.
Namun demikian, dugaan keterlibatan maupun pemberian perlindungan oleh kedua oknum tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Maraknya aktivitas perjudian ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Mardingding.
Jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara terbuka dan berulang, masyarakat tentu berhak mempertanyakan sejauh mana langkah kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan.
Jangan sampai praktik perjudian yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat justru berkembang karena lemahnya pengawasan atau adanya dugaan perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
Aparat penegak hukum, khususnya Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara, didesak segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, termasuk menelusuri dugaan aktivitas perjudian di Desa Lau Solu dan Desa Perbulan.
Selain itu, institusi TNI melalui satuan terkait juga perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan anggotanya sebagaimana informasi yang disampaikan masyarakat.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat, memfasilitasi, ataupun melindungi praktik perjudian harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.