Medan,asatupro.com-Sikap kuasa hukum Bank Mandiri yang memilih bungkam dan meninggalkan awak media usai persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026), menuai sorotan.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, S.H. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim serta kuasa hukum PT TSI selaku pihak penggugat.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 9 November 2026 dan secara khusus meminta Tergugat Nomor 30 untuk hadir di persidangan.
Permintaan tersebut menjadi perhatian lantaran pemanggilan terhadap Tergugat Nomor 30 diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali pada persidangan sebelumnya.
Dimintai Klarifikasi, Kuasa Hukum Tinggalkan Wartawan
Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan kepada kuasa hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan gugatan serta persoalan yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
Namun, kuasa hukum pihak tergugat enggan memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan area pengadilan tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada wartawan.
Sikap tersebut sangat disayangkan, mengingat Bank Mandiri merupakan salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia yang mengemban tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik.
Sebagai institusi perbankan milik negara, keterbukaan dan kesediaan memberikan klarifikasi terhadap persoalan hukum yang dihadapi seharusnya menjadi komitmen utama kepada masyarakat.
Selain itu, berdasarkan pantauan awak media, persoalan kelengkapan administrasi masih menjadi sorotan dalam proses persidangan yang kini telah memasuki panggilan kelima.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak Bank Mandiri. Kendati demikian, pihak Bank Mandiri tetap memiliki ruang dan hak jawab untuk menyampaikan klarifikasi.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Senin, 9 November 2026, dengan agenda utama menghadirkan Tergugat Nomor 30 sesuai dengan instruksi majelis hakim.