Medan, asatupro.com-Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, beserta tiga tersangka lainnya.
Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Ikan Modern (PIM) Kota Sibolga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga.
Langkah tegas aparat kepolisian ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif, pengumpulan bukti, serta penetapan status tersangka terhadap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Kronologi Kasus dan Peran Para Tersangka
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pemerintah Kota Sibolga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur strategis berupa Pasar Ikan Modern (PIM) yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan dan pedagang lokal.
Perencanaan dan Penganggaran yang Menyimpang, Pada tahap perencanaan dan penganggaran, diduga telah terjadi persekongkolan dan manipulasi spesifikasi teknis serta estimasi biaya (HPS) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mantan Wali
Kota Sibolga,
Jamaluddin Pohan, disinyalir menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi proses penyusunan anggaran dan pemenangan pihak kontraktor tertentu.
Pelaksanaan Proyek dan Ketidaksesuaian Spesifikasi, Saat pengerjaan fisik proyek berlangsung, pihak kontraktor pelaksana bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat melakukan pengurangan kualitas fisik bangunan (downgrade spesifikasi) dan mark-up anggaran. Hasil pembangunan fisik ditemukan jauh dari kriteria teknis yang telah direncanakan sebelumnya, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan dan fungsi bangunan.
Pemeriksaan Administrasi dan Pencairan Anggaran, Meskipun pengerjaan di lapangan tidak memenuhi standar dan mengalami overpaid (kelebihan pembayaran), proses serah terima pekerjaan tetap disetujui dan pembayaran dilunaskan 100 persen. Hal ini melibatkan keterlibatan aktif pejabat dinas terkait dan pelaksana proyek.
Temuan Audit Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka, Tim Ditreskrimsus Polda Sumutyang berkoordinasi dengan tim auditor independen/
BPK menemukan indikasi kuat kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan 4 orang tersangka, yakni:
Jamaluddin Pohan (Eks Wali
Kota Sibolga)PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek pembangunanDirektur Utama / Kontraktor Pelaksana kegiatanKonsultan Pengawas proyek
Proses Penahanan dan Penyelidikan Lanjutan
Keputusan penahanan dilakukan penyidik dengan pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Seluruh tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21).
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.