Medan,asatupro.com-Ketidakhadiran pihak Tergugat secara berulang kali kembali menghambat jalannya persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa pengosongan dan pembongkaran gedung gereja di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).
Dalam persidangan perkara Nomor 1013/Pdt.G/2026/PN Medan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (3/11/2026), agenda pembacaan gugatan terpaksa ditunda hingga Selasa (10/11/2026) mendatang akibat absennya pihak Tergugat.
Jalurnya Persidangan dan Penundaan
Persidangan yang awalnya dijadwalkan dibuka pada pukul 12.30 WIB sempat mengalami penundaan (skor) hingga pukul 14.00 WIB. Penundaan awal tersebut dilakukan Majelis Hakim guna memberikan waktu bagi pihak Tergugat untuk melengkapi berkas administrasi serta persetujuan persidangan secara elektronik (e-Court).
Namun, hingga tenggat waktu pukul 17.00 WIB, Tergugat tak kunjung hadir di ruang sidang maupun menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi tersebut. Mempertimbangkan ketidakhadiran tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang dan akan melayangkan surat pemanggilan ulang secara resmi kepada Tergugat.
Implikasi Hukum dan Tanggapan para Pihak
Sesuai aturan hukum acara perdata yang berlaku, pemanggilan ulang merupakan prosedur wajib yang harus dilalui oleh Majelis Hakim untuk menjamin hak-hak para pihak sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Jika pemanggilan patut telah dilakukan secara berulang namun Tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan sah, persidangan berpotensi dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat (verstek).
Menanggapi penundaan ini, tim Kuasa Hukum Penggugat menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan perkara di jalur hukum:
Egbertus Jiwa Budiman, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyatakan pihaknya siap menguji secara tuntas seluruh dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam tindakan pengosongan serta pembongkaran fisik gedung gereja tersebut.
Adv. Anesty Natal Ive Singarimbun, S.H., menambahkan dan menegaskan bahwa fisik bangunan gedung gereja beserta seluruh inventaris di dalamnya merupakan milik sah jemaat, dan bukan merupakan bagian dari aset Universitas Sumatera Utara (USU).
Dorongan Upaya Mediasi
Di sisi lain, persoalan ini turut mendapat perhatian dari kalangan organisasi keagamaan. Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak, menyayangkan ketidakjelasan jalannya persidangan akibat absennya Tergugat.
Ia menilai bahwa perkara sensitif yang menyangkut rumah ibadah ini semestinya dapat didorong dan diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang iktikad baik dari kedua belah pihak demi mencapai solusi yang berkeadilan.
Majelis Hakim dijadwalkan akan membuka kembali persidangan perkara ini pada Selasa, 10 November 2026, dengan agenda pemanggilan ulang pihak Tergugat.