Jakarta,asatupro.com-Barisan Pergerakan Masyarakat Nusantara (BAPEMNUS) menyampaikan keprihatinan dan perhatian serius terhadap sejumlah dugaan pelanggaran hak-hak pekerja mitra di lingkungan operasional PT Bluebird Group, khususnya di Pool Kalibata, Jakarta Selatan.
Ketua Umum BAPEMNUS, Jansen Henry Kurniawan, S.H., menilai persoalan yang mencuat tidak boleh dipandang sebelah mata atau dianggap sebagai urusan administratif internal perusahaan semata. Dugaan pelanggaran ini menyangkut hak ekonomi, kepastian hubungan kemitraan, keselamatan kerja, transparansi pengelolaan pendapatan, hingga perlindungan martabat para pengemudi.
Berawal dari Pengaduan Mantan Pekerja
Isu ini mencuat setelah seorang mantan pekerja berinisial PLT menyampaikan sejumlah keterangan kepada BAPEMNUS mengenai dugaan penyimpangan dalam sistem operasional dan praktik kemitraan di Pool Kalibata.
PLT juga menyebutkan bahwa ada pekerja lain yang enggan menyampaikan keluhan karena khawatir kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Menurut Jansen, apabila keterangan tersebut terbukti benar, kondisi ini merupakan masalah serius yang membutuhkan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Setiap pengemudi berhak menyampaikan pengaduan tanpa intimidasi, tekanan, maupun ancaman pembalasan.
Rincian Dugaan Pelanggaran di Pool Kalibata
BAPEMNUS menyoroti beberapa poin krusial yang perlu segera diusut tuntas, antara lain:
Ketidakterbukaan Kontrak Kemitraan: Calon pengemudi yang lolos uji mengemudi diduga tidak mendapat penjelasan transparan mengenai pola kerja sama, termasuk kerja sama PT Bluebird dengan platform PT Gojek dan PT Grab.
Potongan Pendapatan yang Tidak Transparan: Terdapat keterangan mengenai dugaan pemotongan pendapatan sebesar 23 persen serta tambahan pemotongan sebesar 60 persen. Perusahaan didesak membuka dasar perhitungan, komponen biaya, pihak penerima potongan, serta persetujuan pengemudi melalui audit independen.
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas: Pengemudi yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian pihak lain diduga diarahkan untuk tidak membuat laporan kepolisian apabila kendaraan masih bisa dikendarai ke pool. Selain itu, ada dugaan pembesaran biaya perbaikan jika pihak penabrak bersedia bertanggung jawab.
Pungutan dan Akses Akun Sepihak: Muncul dugaan pungutan tidak resmi, akses tanpa izin ke akun dan saldo pengemudi, serta pembekuan dana akibat kekurangan setoran tanpa mekanisme autentikasi yang jelas.
Ketidakadilan Fasilitas dan Perlindungan: Adanya dugaan diskriminasi pembagian kendaraan BBG dan BBM bagi pengemudi baru, serta dugaan pembiaran terhadap tindakan tidak senonoh penumpang terhadap pengemudi.
Pungutan Seragam, Iuran, dan Sistem Bonus: Mulai dari biaya pembelian seragam saat rekrutmen, penarikan uang iuran serikat, penahanan sebagian pendapatan berkedok "jaminan kerja", hingga sistem target bonus bulanan yang dinilai terlalu tinggi dan memicu kelelahan serta risiko keselamatan berkendara.
Status Hubungan Kemitraan Harus Jelas
Jansen Henry Kurniawan menegaskan bahwa penggunaan label "kemitraan" tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan hukum. Penilaian hubungan hukum antara perusahaan dan pengemudi harus dilihat dari fakta pelaksanaannya di lapangan.
Apabila hubungan tersebut memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah, maka ketentuan ketenagakerjaan wajib diperhatikan. Sebaliknya, jika murni kemitraan, hak dan kewajiban kedua belah pihak tetap harus dijalankan secara transparan dan proporsional.
5 Tuntutan Resmi BAPEMNUS
Sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab memperjuangkan hak-hak pekerja transportasi, BAPEMNUS menyampaikan lima tuntutan tegas kepada manajemen PT Bluebird Group:
Memberhentikan Kepala Pool Kalibata beserta jajaran yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran.Melakukan Evaluasi Menyeluruh terhadap aturan serta sistem operasional di Pool Kalibata agar berlandaskan pada keadilan, kemanusiaan, keterbukaan, dan keselamatan kerja.Mengembalikan Seluruh Kerugian Materiil maupun Imateriil yang dialami pengemudi mitra, serta mengaudit potongan pendapatan, pungutan, dan dana jaminan kerja yang tidak memiliki dasar hukum sah.Membuka Audit Independen untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran—mulai dari kontrak kemitraan, kerja sama aplikator, pemotongan dana, hingga sistem bonus.Menjamin Perlindungan Hukum dan Keamanan bagi seluruh pengemudi yang berani menyampaikan pengaduan atau memberikan kesaksian.
BAPEMNUS menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Perusahaan sebesar PT Bluebird Group, yang memiliki reputasi baik di mata publik, diminta untuk membuktikan bahwa profesionalisme pelayanan kepada konsumen berjalan selaras dengan penghormatan terhadap hak-hak pengemudinya di lapangan.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum yang kuat, BAPEMNUS akan mendorong langkah hukum lebih lanjut melalui instansi berwenang.