Sekda 'Bodong' Dibredel, APBK Aceh Besar 2025 Terancam tak Bisa Dicairkan

Soeharto - Senin, 27 Januari 2025 11:18 WIB
Foto : Erlizar Rusli, SH, MH Pengacara Sulaimi, Mantan Sekda Yang Diberhentikan Pj Bupati Muhammad Iswanto

Banda Aceh,asatupro.com-PemberhentianSekretarisDaerahAcehBesar,Sulaimisecaramengejutkan sehinggamenjadipetakabagidaerah.Pergantian secarasembunyidantakkomunikatifberdampakterhadap keberlangsunganpencairanAnggaranPendapatandanBelanjaKabupaten (APBK)Aceh Besartahun2025."Inibetulsebuahpetakaakibatulah pemegangkekuasaan,"kataErlizarRusli,SH,MHkepadaAsatupro.com, baru baruini.

ErlizarkinimenjadipengacaraSulaimi,mantanSekdayangdiberhentikanPj BupatiMuhammadIswanto,karenabedapandanganpolitik."Benarsaya sekarangpenasehathukumSulaimi,"ungkapnya.

ErlizarmembenarkantelahmenerimakuasakhususdariSulaimiperihal perkarapemberhentianSulaimisebagaiSekdaAcehBesar.Kemudiania juga menjelaskanakanmenyuratiPjGubernurAcehperihaltersebut.Pihaknya kamimenilaibanyakkejanggalandalamsistemhukumadminitrasi dalampemberhentianSulaimi.Tentusangatbertentangandengansistem hukumadmintrasipemerintahan.

AkibatpemberhentianSulaimisebagaiSekretarisDaerahAcehBesarakan berdampakbesarterhadapAPBKAcehBesartahun2025."Secarahukum admintrasiyangberhakuntukmenandatanganiDokumenPelaksanaAnggran (DPA)untuktahunanggaran2025adalahSulaimi,sementeraiasudah diberhentikansejaktanggal20Desember2024,inibagaimana,"tanyaErlizar.

ErlizarjugamenambahkandalamDPAanggarantahun2025disusunseluruh SKPKpadabulanDesember2024semuanyatercantumnamaSulaimisebagai Sekda.SemuanyahanyaSulaimiyangberhakmenadatanganiDPAtersebut.

Berdasarkanhukumadminitrasipemerintahantidakbisadigantikanoleh siapapun.Namunkarenapergantiansengatmendadakdantanpa pemberitahuan,SKpemberhentian20Desember2024danpelantikan17 Januari2025sebagaistafahliPHP(PemerintahanHukum&Politik).SecaradejureSulaimitidakpunyakewenanganlagiuntukmendatanganiDPA. AkibatDPAtidakbisaditandatanganiSulaimimakabesarkemungkinanAPBK 2025AcehBesarakanmengalamihambatansehinggaharusdilakukan perubahandalamAPBK-PsekitarbulanAgustus2025mendatang.

Selakupenasihathukum,ErlizarmendugaPjGubernurcqPjBupatidalam mengambilkebijakanmutasitanpamemikirkankepentinganmasyarakat denganhanyamementingkankepentinganpribadidankelompok.

"Prosespemberhentiantersebutjugamerupakantindakanhukummal administrasidanpemberhentianSulaimiadalahabuseofpower(penyalah gunaankekuasaan),"tutupErlizar.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Lambannya Relokasi Pedagang PHJ, Kota Pematangsiantar Semakin Semrawut

Hukrim

Disbudparekraf Sumut Ajak Aspek-PIR Bangun Kolaborasi

Hukrim

Pemkab Deli Serdang Batal Angkat Ribuan Tenaga Honorer melalui Seleksi PPPK, Ini Alasan Pj Bupati