Jakarta,asatupro.com-Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
KPPU) menduga telah terjadi persekongkolan dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023.
Informasi tersebut mengemuka dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator KPPU dalam sidang Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 pada, Senin, 24 Februari 2025, di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) ini dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.
Untuk jelasnya, perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan 5 (lima) Terlapor, yaitu PT Arkindo sebagai Terlapor I, PT Fatma Nusa Mulia sebagai Terlapor II, CV Sarana Chaini sebagai Terlapor III, CV Aska Jaya Kontraktor sebagai Terlapor IV dan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir sebagai Terlapor V.
Objek perkara adalah pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023, dengan nilai pagu paket tender sebesar Rp54 miliar. Pengadaan tender ini diumumkan pada 4 April 2023, dan pada 17 April 2023 dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang lelang.
Tender dimenangkan oleh Terlapor I yaitu PT Arkindo dengan harga penawaran sebesar Rp51.563.303.956,17 (lima puluh satu miliar lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah tujuh belas sen).Investigator menduga persekongkolan dilakukan dalam bentuk persaingan semu yang dilakukan oleh para Terlapor yang menyebabkan hilangnya persaingan dalam proses tender.