Tanah Karo,asatupro.com-Praktik perjudian di wilayah hukum
Polsek Mardinding saat ini tengah ramai kembali bebas beraktivitas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terutama di saat bulan suci Ramadhan.Berdasarkamn informasi, saat ini kegiatan
303 atau judi di wilayah Polsek Mardiding seperti nya luput dari perhatian polisi atau sengaja memang di biarkan bebas beroperasi karena adanya setoran atau biasa di sebut mil dari pelaku usah kepada oknum aparat.
warga menyampaikan bahwa, maraknya kembali aktivitas lokasi judi tersebut semakin hari semakin tumbuh berkembang tak ada matinya. Bahkan para oknum bandar judi tak takut melanggar hukum karena diduga disetujui oleh Polsek setempat.
Ironisnya, meski mayoritas penduduk lokal mayoritas non muslim, namun seyogianya haruslah tetap menghormati masyarakat minoritas muslim yang saat ini sedang menjalani ibadah puasa di bulan suci ramadhan.
Warga menjelaskan bisnis perjudian seperti tembak ikan, free game, dadu , dan togel sudah buka kembali dan meriah alias tak pernah sepi dari pengunjungnya. Kegiatan tersebut tersebar hampir di seluruh sudut pelosok desa di daerah tersebut.
Menurut warga, nama-nama para pelaku pengusaha judi yaitu, Si, Erw, Jy TRg, Gr, SS dan KB memiliki lapak dan jenis permainan judi yang beranekaragam.
Meski kegiatan ilegal tersebut dilarang oleh pemerintah karena melanggar hukum, namun nyatanya tidak sedikitpun para pengusaha tersebut takut dengan pihak kepolisian. Sebaliknya, aparat kepolisian setempat yaitu Polsek Mardinding seolah diam atau tutup mata membiarkan kegiatan haram itu umbuh subur merusak generasi bangsa.