Padangsidimpuan,asatupro.com-Soal DPO (Daftar Pencarian Orang) "Bandar Judi" pada perkara Nomor 388/Pid. B/2022/PN Psp,
Polda Sumut akan tindak lanjuti proses hukumnya setelah di demo Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan, Rabu (21/05/2025).
Hal tersebut disampaikan, Edi Nasution kepada Asatupro.com usai melaksnakan aksi unjuk rasa damai didepan Polda Sumut, Minggu (25/05/2025).
"Ya.., setelah kita menyampaikan aspirasi penegakan hukum terkait DPO Bakti alias Bakti Simanjunta atau Baktiar Simanjuntak di Polda Sumut yang saat ini duduk menjadi Anggota DPRD Kota Padangsidimpun, pihak polda menanggapi terkait tuntutan kami di ruang SPKT Polda Sumut bersama Perwira Pengawas dari Propam Polda, Direktorat Kriminal Umum dan Irwasda, untuk segera menindak lanjuti DPO di perkara 388 tersebut," sebut Edi Nasution.
Lebih lanjut disampaikan, Edi, kalau Bakti alias Bakti Simanjuntak atau Baktiar Simanjuntak menyandang status DPO pada dua perkara yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) yakni pada perkara nomor 318/Pid.B/2022/PN Psp dan 388/Pid.B/2022/PN Psp.
Mendengar penjelasan dari ruang SPKT Polda Sumut, kata, Edi, perkara 318/Pid.B/2022/PN Psp bahwa Polres Padangsidimpuan menerbitkan surat DPO atas nama Bakti dengan nomor: DPO/51/X/2022/Reskrim tidak dapat di proses dalam menangkap Bakti lantaran terpidana perkara 318 yang telah menjalani hukuman sudah meninggal dunia.
Edi, berharap kasus DPO yang termuat dalam dakwaan jaksa pada perkara nomor 318 dan 388, Polda Sumut dapat menunjukkan komitmennya untuk menangkap Bakti alias Bakti Simanjuntak atau Baktiar Simanjuntak.
"Sebagaiman sewaktu kita aksi didepan Polda Sumut dalam menanggapi aksi kami tersebut pihak Polda Sumut akan segera memproses apa yang menjadi tuntutan kami. Kemudian kami berharap Polda Sumut agar jangan membuat alasan - alasan yang membuat DPO tersebut gagal ditangkap," sebut Edi.
Berikut tiga butir tuntutan unjuk rasa Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan kepada Polda Sumut:1. Meminta Polda Sumut segera menangkap dan memproses hukum seseorang terduga DPO bandar judi yang bebas berkeliaran pada perkara 318/Pid.B/2022/PN Psp dan 388/Pid.B/2022/PN Psp atas nama Bakti/Bakti Simanjuntak/Baktiar Simanjuntak yang saat ini duduk menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan periode 2024 - 2029.2. Periksa oknum polri yang tidak melakukan penangkapan dan tidak memproses hukum Bakti/Bakti Simanjuntak/Baktiar Simanjuntak.3. Jangan biarkan marwah institusi Polri dibawah "KETIAK" Bakti/Bakti Simanjuntak/Baktiar Simanjuntak. (MN)