Tanah Karo,asatupro.com-Kegiatan
Judi game jenis tembak ikan-dan jacpot di Wilayah Hukum
Polsek Mardinding, Kabupaten Karo semakin hari semakin menjamur hingga ke pelosok desa. Ironisnya, sejumlah lokasinya berada dekat lingkungan sekolah serta rumah ibadah, bebas beroperasi tak tersentuh hukum.Berdasarkan data yang dihimpun langsung dilapangan, lokasi Jvdi tembak ikan dan mesin jackpot beroperasi secara terang-terangan, hampir di seluruh desa di Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng hingga perbatasan menuju Aceh Tenggara.
Berikut beberapa lokasi mesin tembak ikan Desa Bukitmakmur 1 titik. Desa Mardingding 3 titik Desa Tanjong panahDesa Laugarut 1 titik. Desa Perbulan 1 titikDesa Buluh Pancur 1 titik dan Desa Laubaleng 1 titik. Sedangkan untuk mesin jackpot lokasinya berada di daerah yang sama di Desa Laukasumpat, Mardinding, Lausolu, Perbulan, Rambah Tampu, Bukit Makmur, dan Lau Garut.
Menurut sumber terpercaya yang namanya enggan disebutkan mengatakan, bisnis jvdi di Kecamatan Mardinding dan Laubaleng diketahui milik beberapa orang dengan berbagai latar belakang mulai dari sipil, pengusaha, ketua Ormas/OKP, hingga oknum anggota TNI, berinisial, Justin, Tris, Sudi, Jasa, Sopian (Pak Daut atau pak kembar) dan Damanik, Surbakti, Arnesta,
"Keberadaan mesinn juga bermacam-macam bang!! ada di kedai kopi, ada di Ruko, sebuah warung atau kafe, bahkan di dorsmerr sepeda motor dijadikan arena judi. Tetapi yang parah ada juga dekat SMP Negeri 2 dan Rumah Ibadah masjid dan gereja bang. "Kata sumber kepada wartawan. Minggu, 29 Juni 2025.
Meski masyarakat sering melaporkan kegiatan tersebut dan sering menjadi pemberitaan di media, namun upaya dari Polsek Mardinding yang di pimplin AKP CH Nababan hingga kini tak kunjung ada tindakan nyata dan tegas, menimbulkan opini negatif ditengah masyarkat, ada apa dengan Polsek Mardinding.