Padangsidimpuan, Asatupro.com - Sidang disiplin dua anggota Intelkam
Polres Padangsidimpuan terkait masalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Baktiar Simanjuntak yang saat ini duduk di Kursi DPRD Padangsidimpuan telah selesai dilaksanakan pada 17 Juli 2025.
Berdasarkan informasi dari Kasi PROPAM Polres Padangsidimpuan, AKP. Bottor Lumban Tobing, kedua anggota, "IPTU AES dan AIPDA RD" dijatuhi sanksi hukuman tertulis terlibat dalam kasus lalai dalam menulis keterangan sedang menjalani dengan sudah menjalani perkara tindak pidana perjudian pada SKCK Baktiar Simanjuntak.
"Sanksinya, keduanya diberikan hukuman tertulis. Sanksi berupa Teguran yg tertulis, artinya sanksi itu tercatat didalam dokumen Karier personil tersebut," Terang Bottor kepada Asatupro.com, Kamis (24/07/2025).
Meski demikian, AKP. Bottor Lumban Tobing, enggan menjelaskan dampak dari sanksi tertulis yang diterima "IPTU AES dan AIPDA RD".
Sementara itu dirangkum dari berbagai sumber sanksi tertulis dapat berdampak pada karier anggota kepolisian. Beberapa dampak yang mungkin timbul antara laindapat menghambat dan memperlambat kenaikan pangkat atau jabatan. (MN)