Jakarta,asatupro.com-Petroliam Nasional Berhad (
Petronas), perusahaan migas milik negara Malaysia, mencatat langkah penting di Indonesia dengan bergabungnya tiga anak usahanya dalam Program
Kepatuhan Persaingan Usaha yang digagas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
KPPU).
Langkah ini menjadikan Petronas sebagai perusahaan sektor minyak dan gas pertama yang secara kolektif berkomitmen pada prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia.
Fakta ini sejalan dengan dikeluarkannya Penetapan oleh KPPU atas tiga anak usaha Petronas di Indonesia. Ketiga anak usaha tersebut adalah PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang), dan PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia).
Penetapan dibacakan melalui sidang program kepatuhanKPPU, di mana PT PCM Kimia Indonesia dan PC Ketapang II Ltd. ditetapkan pada 23 Juli 2025, sementara PT PLI Indonesia menyusul pada 30 Juli 2025. Program berlaku selama lima tahun, meliputi penyusunan kode etik, pedoman internal kepatuhan, pelatihan internal, dan pelaporan berkala.Keikutsertaan mereka menandai upaya strategis Petronas untuk memperkuat tata kelola bisnisnya di Indonesia, selaras dengan praktik kepatuhan global perusahaan.
"Kami mengapresiasi inisiatif Petronas sebagai perusahaan migas pertama yang menjalankan program kepatuhan atas persaingan usaha di Indonesia. Seharusnya perusahaan migas dalam negeri, termasuk BUMN, tidak mau kalah dan menunjukkan kepatuhan yang sama," ujar M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.
Sebagai perusahaan milik negara Malaysia, Petronas menilai program ini melengkapi standar kepatuhan global yang sudah diterapkan di lebih dari 50 negara.
"Indonesia menjadi negara pertama di mana kami mengimplementasikan program kepatuhan atas hukum persaingan usaha secara formal. Kepatuhan pada hukum dan prinsip persaingan sehat sudah menjadi bagian dari budaya kami," ungkap Chief Compliance Officer Petronas, Tengku Mazura Tengku Ismit, yang hadir dalam sidang Rabu, (30/07) bersama Senior Vice President and Group General Counsel Group Legal Petronas, Razman Hashim.