Tanah Karo,asatupro.com-Maraknya Peredaran
narkoba di wilayah hukum
Polsek Mardinding semakin hari semakin menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Transaksi jual-beli beli
narkoba jenis sabu-sabu tersebut seperti menjual kacang goreng.
Menurut warga, sepertinya aparat penegak hukum setempat diduga merestui kehadiran para bandar narkoba yang semakin meresahkan masyarakat, hingga kini tak tersentuh Hukum.
Berdasarkan informasi sunber terpercaya menyebutkan, terdapat dua lokasi di Kecamatan Mardinding, disinyalir menjadi tempat transaksi sekaligus tempat mengkomsumsi sabu-sabu, yang setiap hari selalu ramai dikunjungi para penikmatnya dari berbagai daerah.
Menurut sumber menyebutkan, lokasi pertama buka khusus di siang hari berada Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Mardinding atau sering di sebut Pekan Mardinding. Sedangkan lokasi kedua tknjauh dari lokasi pertama buka di malam hari berada di Tapin Berneh Tiga atau biasa di kenal tempat pemandian umum.
Sumber menyebutkan, bisnis haram tersebut diketahui dijalankan oleh seorang bandar disebut berinisial "Siman Tarigan" alias Tua Siman, yang sudah setahun beroperasi nyaris tak tersentuh Hukum.
Bayangkan saja, untuk perputaran jenis sabu-sabu di dua lokasih tersebut, diduga Siman Tarigan dapat meraup uang puluhan juta rupiah perharinya.
Maraknya Peredaran Narkoba tentu tidak lepas dari perhatian aparat penegak hukum setempat. Berbagai laporan masyarakat juga sudah di sampaikan secara langsung, namun upaya pemberantasan tak kunjung di lakukan.
Dugaan adanya upeti atau uang setoran keamanan dari bandar narkoba kepada oknum aparat penegak hukum Polsek Mardinding sempat mencuat dan bukan rahasia umum lagi, karena sampai saat ini aparat menutup mata atas kegiatan yang jelas-jelas merusak masa depan generasi bangsa.
Sementara itu, Kanit Reskrim, Ipda Martan Sitepu saat dikonfirmasikan media, Sabtu siang (02/08/2025) melalui pesan singkat WhatsApp terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukumnya, hingga berita ini diturunkan tak merespon apapun.