PT Asri PCKC : PN Medan Abaikan Proses Hukum Berjalan

Redaksi - Kamis, 07 Agustus 2025 21:31 WIB
Kuasa Hukum PT IRA, Erfin Lubis,SH. (ist)
Medan,asatupro.com-Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan eksekusi pembongkaran terhadap objek perkara berupa lahan di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (6/8).

Namun, pelaksanaan eksekusi itu mendapat protes keras dari PT Asri Pembangunan Catur Karya Citra (APCKC) selaku termohon, yang menilai eksekusi tersebut mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Medan Nomor 69/Pdt.Eks/2024 jo Nomor 57/Pdt.G/2019/PN.Mdn tertanggal 12 Maret 2025 dan dibacakan oleh jurusita PN Medan, Darwin Sinaga.

Dalam eksekusi yang berlangsung Rabu pagi, dipadati para warga komplek, petugas keamanan komplek dan TNI. Sebuah ekscavator yang sudah ada di lokasi, langsung dioperasikan begitu dibacakan surat pemberitahuan eksekusi.

Kuasa hukum pihak termohon, Erfin J Lubis, terlihat berulang kali lewat pengeras suara meminta agar eksekusi dihentikan. Namun, ekscavator terus bergerak meratakan dinding bangunan lapangan sepak bola.

Erfin memprotes keras atas pelaksanaan pembongkaran tersebut. Ia menilai PN Medan telah melecehkan aturan hukum karena eksekusi tetap dilakukan di tengah sejumlah proses hukum yang masih berlangsung.

"Kami protes karena putusan yang dijadikan dasar eksekusi ini sedang kami lawan secara hukum. Kasusnya juga sedang diproses oleh Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada Presiden. Selain itu, kami telah mengajukan gugatan perlawanan di PN Medan," ujar Erfin.

Ia juga menyebut bahwa lahan yang dieksekusi merupakan tanah hak milik PT APCKC yang telah bersertifikat hak milik, serta memiliki keterlibatan Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan.

"Pihak BHP tadi sudah hadir dan memberikan keterangan, tapi diabaikan oleh jurusita. Objek eksekusi pun tidak sesuai dengan amar putusan. Di sini tidak ada lapangan sepak bola seperti yang disebutkan, melainkan bangunan di atas tanah bersertifikat," jelasnya.

Erfin menambahkan bahwa redaksi dalam amar putusan maupun penetapan eksekusi juga tidak secara jelas menyebutkan batas-batas objek yang harus dibongkar, sehingga menurutnya tindakan tersebut tidak berdasar hukum.

Ia juga menuding eksekusi ini tidak mematuhi Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Nomor 40 Tahun 2019 yang seharusnya menjadi pedoman teknis pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.

"Penegakan hukum seperti ini sangat meresahkan investor. Kami menduga ada intervensi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kami minta Bapak Presiden RI dan Ketua MA turun tangan," tegasnya.

Ia menegaskan, PT APCKC akan menempuh berbagai upaya hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan perusakan secara pidana dan meminta Mahkamah Agung membentuk tim eksaminasi terhadap para hakim yang menangani perkara ini.**

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti

Hukrim

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Panik, Stok BBM Dipastikan Aman, Distribusi Berjalan Normal

Hukrim

Ahli Waris Ingatkan Pemko Medan Soal Kepemilikan Warenhuis

Hukrim

Mahkamah Agung: Hindari Spekulasi Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan

Hukrim

Sebelum Rumahnya Terbakar, Hakim PN Medan Kerap Terima Telepon Misterius

Hukrim

Polrestabes Medan Selidiki Penyebab Kebakaran di Rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan