Tanah Karo,asatupro.com-Sorotan publik kembali tertuju pada kinerja aparat kepolisian, khususnya Satres
Narkoba Polres
Tanah Karo. Pasalnya, hingga kini lokasi yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkoba dan judi, yakni eks kafe Revaltri di Jalan Rakutta Brahmana, Desa Sukarame, Kecamatan Munte, serta kawasan Pajak Singa Kabanjahe, masih bebas beroperasi.
Dua lokasi tersebut disebut-sebut dikuasai oleh bandar besar berinisial Iwan, yang lebih dikenal dengan sebutan "Iwan Pajak Singa". Meski informasi mengenai aktivitas ilegal di kedua tempat itu sudah lama beredar luas di tengah masyarakat, namun penindakan tegas dari pihak kepolisian, khususnya Satres Narkoba, belum juga terlihat.
Kondisi ini menimbulkan dugaan publik bahwa Kasat Narkoba Polres Tanah Karo terkesan tidak berani menyentuh jaringan narkoba yang dikelola Iwan. Bahkan, muncul spekulasi adanya pembiaran terhadap bisnis haram tersebut sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Semua orang tahu siapa penguasanya. Tapi herannya, sampai sekarang tidak ada tindakan. Jadi wajar kalau masyarakat menduga ada permainan di balik pembiaran ini," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap Kapolda Sumut turun tangan langsung untuk mengevaluasi kinerja Polres Tanah Karo, khususnya Satres Narkoba, agar peredaran narkoba dan praktik judi yang merusak generasi muda dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun saat di konfirmasi redaksi Asatupro.com melalui pesan WhatsApp, Kamis, 28 Agustus 2025, malam, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon apapun.