Banda Aceh,asatupro.com-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan seorang Buronan bernama Nazar Maulana Bin Zunaidi - Alamat Jurong Ulee Kareng, Gampong Balohan, Kecamatan Suka Jaya Sabang - pekerjaan Nelayan - Umur 18 Tahun, Tanggal lahir 08 April 2006 yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal kejaksaan Negeri Sabang, sekitar 14,30 Wib, tempat pelelangan ikan Lampulo Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025).
Dasar dari pelarian Nazar Maulana, tanggal 19/2/2025, Pukul 12.45 Wib melarikan diri dari ruang tunggu sidang mahkamah syar'iyah Kota Sabang, dengan cara berpura pura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga jatuh dan mengalami sesak napas, langsung melarikan diri dan dinyatakan Buronan (DPO) nya.
Dalam proses penyisisiran, sempat terlihat NM melintas dengan sepeda motor di jalan baypass Gampong cot abeuk, lalu tim berusaha melakukan pengejaran namun NM kembali berhasil meloloskan diri hilang entah kemana.
Informasi dari masyarakat, Tim Tabur memperoleh kepastian keberadaan NM, Kawasan TPI Lampulo Banda Aceh, disitulah NM di amankan.
Pada saat NM di amankan, NM sempat melakukan perlawanan, untuk berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas, berkat dari kesiagaan tim tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh, perlawanan NM berhasil di bekuk lalu di borgol, langsung di bawa ke kejaksaan tinggi Aceh, untuk di proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan NM, Kejaksaan Tinggi Aceh, menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum Tampa pandang bulu, serta memastikan bahwa setiap noronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akan di tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlak (Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas - Ali Rasab Lubis/Jaksa Madya).