Jakarta, asatupro.com- Demi membangun transparansi serta memperkuat sektor jasa keuangan,
Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) melakukan penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan
OJK."Hal ini dilakukan
OJK sebagai bagian dari memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi dalam sektor jasa keuangan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi
OJK, M. Ismail Riyadi.
Dalam sebuah keterangan resmi yang diterima asatupro.com, Jumat (24/10)2025), Ismail Riyadi mengatakan bahwa proses penyempurnaan tesebut menunjukan kalau OJK memiliki ketentuan internal.
"Khususnya mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagai pedoman dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah penyusunan peraturan yang baik," kata Ismail Riyadi .
"Tentu saja hal itu sesuai dengan prinsip undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022," jelas Ismail Riyadi.
Sumber
: <a href="Rilis" target="_blank"></a>