Jakarta, asatupro.com - Dua peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) yang terbaru sudah disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional, baik dari sisi ketahanan maupun daya saing
Dua POJK yang dimaksud tersebut adalah , pertama, POJK nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
"Yang kedua adalah POJK nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang diterima asatupro.com, Jumat (31/10/2025).
Kedua POJK itu, kata Ismail Riyadi, menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
POJK Nomor 20 Tahun 2025Dia menyebutkan, melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah.
Caranya, sambung Ismail Riyadi, adalah dengan mewajibkan BUS dan UUS untuk senantiasa memelihara rasio liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.
"Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil," papar Ismail Riyadi.
"Dengan demikian BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang dapat timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan," sambung Ismail Riyadi lagi.
Lewat peraturan ini, dia bilang OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala.
"Baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan," ujar Ismail Riyadi.
Sumber
: <a href="Rilis" target="_blank"></a>