Banda Aceh, asatupro.com - Karena dinilai tidak mampu memenuhi syarat mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir, akhirnya perizinan yang dimiliki PT
Sarana Aceh Ventura (SAV) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (
OJK).
Pengumuman pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan Kode Pos 23242 itu itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
Pencabutan ini, seperti keterangan resmi yang diterima asatupro.com, Selasa (4/11/2025), dilakukan mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum yang telah ditetapkan OJM.
"Sebelum keputusan pencabutan izin usaha,
PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi
OJK, M. Ismail Riyadi.
Kata Ismail Riyadi, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Sumber
: <a href="Rilis" target="_blank"></a>