Medan, asatupro.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menilai tingkat kepatuhan warga Sumut dalam membayar berbagai jenis pajak masih sangat rendah.
Karen itu pihak Pemprov Sumut merasa perlu menggalang kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kotamadya (Pemko).
Sebagai langkah awal, seperti keterangan resmi yang diterima asatupro.com, Minggu (27/10/2024), Pemprov Sumut telah melakukan penandatanganan kerjasama "Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergitas Pemungutan Opsen".
Kerjasama kedua pihak dilakukan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro nomer 10 Medan, Jumat (25/10/2024), dan dihadiri sejumlah pejabat terkait di Pemprov Sumut dan Pemko Medan.
Seperti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, disaksikan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni dan Sekda Pemprov Sumut, Arief Sudarto Tri Nugroho.
Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran asatupro.com, diketahui kalau opsen adalah sebuah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Editor
: Hendrik Hutabarat
Sumber
: <a href="Liputan" target="_blank"></a>