Medan, asatupro.com - Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Medan harus berkeliling selama 5 hari untuk menagih pajak ke warga di 4 dari 21 kecamatan yang ada .
Bahkan, agar berjalan maksimal, proses penagihan itu turut didampingi sejumlah pihak di kota Medan, seperti personil Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari).
Lalu personel Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes), Komando Distrik Militer (Kodim), Denpom, serta personil dari Kecamatan dan Kelurahan se-kota Medan.
"Hal ini kami lakukan guna meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD)," ucap Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, seperti dikutip asatupro.comdari laman resmi Pemko Medan, Minggu (13/10/1024)
Kata dia, proses penagihan telah mereka lakukan sejak 7-11 Oktober 2024 lalu atau berlangsung selama 5 hari.
"Dan kami berhasil menagih pajak sebesar Rp 10.717.848.170 pada warga yang tinggal di Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Polonia," ungkapnya.
Sutan Tolang Lubis bilang bahwa penagihan yang lalu itu merupakan bagian dari kegiatan optimalisasi penagihan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta penagihan tunggakan pajak se-Kota Medan.
"Pada 5 hari pertama kegiatan ini, kita masih menyasar ke wajib pajak yang berada di 4 kecamatan, yakni Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia," tuturnya.
Ia memastikan bahwa kegiatan tersebut akan terus berlanjut dan Bapenda akan terus bergerak ke seluruh kecamatan di kota Medan.
"Selain melakukan penagihan, dalam kegiatan ini kami juga menjaring Wajib Pajak (WP) baru," sebutnya.
Sutan menjelaskan, perolehan pendapatan sebesar Rp 10.717.848.170 dari WP di 4 kecamatan ini terdiri atas pajak bumi bangunan (PBB), pajak barang jasa tertentu (PBJT) kesenian dan hiburan, PBJT makanan dan minuman, dan PBJT jasa perhotelan, serta pajak reklame.
Dia merinci, PBB yang berhasil ditagih dalam 5 hari ini di Kecamatan Medan Petisah sebesar Rp 738.849.977, Medan Sunggal Rp 894.662.735, Medan Helvetia Rp 351.480.809, dan Medan Polonia Rp 362.566.475.
"Total Pajak PBB yang berhasil ditagih dari keempat kecamatan tersebut sebesar Rp 2.347.559.996," kata dia menghitung.
Untuk PBJT kesenian dan hiburan, lanjutnya, pajak yang berhasil ditagih dalam lima hari sebesar Rp 1.158.769.734, untuk PBJT makanan dan minuman sebesar Rp 4.384.084.420.
"Dan untuk PBJT jasa perhotelan sebesar Rp 1.709.496.020, serta pajak reklame yang berhasil ditagih sebesar Rp 1.117.938.000," beber Sutan Lubis.
Dalam kegiatan ini lanjutnya, Bapenda Kota Medan juga berhasil menjaring 117 WP Reklame baru yang langsung mendaftar dengan potensi pendapatan yang akan dibayarkan WP sebesar Rp 523.127.330.
"Selain itu, ada pula potensi WP ajib pajak yang berjanji mendaftar dalam beberapa waktu ini," tegas Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis.