Jakarta,asatupro.com – Didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (
OJK), PT
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan mengenai penyesuaian batasan auto rejection bawah (
ARB) efek.
Kebijakan tersebut, berdasarkan keterangan resmi yang diterima sejumlah media di Medan, Senin (19/10/2026), bersifat ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar.
Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia.
Dengan demikian hal ini diharapkan dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Editor
: Hendrik Hutabarat
Sumber
: <a href="Rilis" target="_blank"></a>