Jakarta, asatupro.com – Hanya dalam hitungan hari saja, batas auto rejection bawah (
ARB) efek bersifat ekuitas kembali diubah oleh PT
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima media, Selasa (20/10/2026), perubahan batas ARB tersebut mulai dari rentang harga Rp 11,00 sampai dengan Rp 14,00, dari sebelumnya 7 persen menjadi Rp 1,00.
Disebutkan bahwa hal ini merupakan sebuah penyesuaian dan menjadi bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026.
Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.
Editor
: Hendrik Hutabarat