Medan,asatupro.com-Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD salah satunya Kota Medan, kembali memicu protes keras dari mahasiswa dan masyarakat. Gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini menyoroti tingginya fasilitas dan penghasilan wakil rakyat, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Di Kota Medan, 50 anggota DPRD periode 2024–2029 menerima gaji dan tunjangan dengan nominal berbeda-beda, tergantung posisi dan jabatan.
Semua hak keuangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan itu, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, hingga tunjangan reses. Mereka juga menerima tunjangan perumahan, transportasi, serta jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, total belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD Medan mencapai Rp125,47 milia. Rinciannya antara lain:
Gaji dan tunjangan tetap DPRD:Rp44,6 miliarUang representasi:Rp1,11 miliarTunjangan keluarga: Rp152 jutaTunjangan beras: Rp192 jutaUang paket: Rp105 jutaTunjangan jabatan: Rp1,65 miliarTunjangan alat kelengkapan DPRD:Rp166 jutaTunjangan alat kelengkapan lainnya:Rp107 jutaTunjangan komunikasi intensif:Rp8,82 miliarTunjangan reses:Rp2,2 miliarTunjangan kesejahteraan pimpinan & anggota DPRD Rp21,57 miliarIuran jaminan kesehatan:Rp300 jutaJaminan kecelakaan kerja:Rp94,5 jutaJaminan kematian:Rp1,38 miliarTunjangan perumahan:Rp19,8 miliarTunjangan transportasi:Rp8,28 miliarUang jasa pengabdian: Rp200 juta
Total fasilitas fantastis ini membuat posisi wakil rakyat di DPRD Medan disebut-sebut sebagai salah satu jabatan daerah dengan penghasilan terbesar, meski sorotan publik terhadap kinerja mereka juga semakin tajam.