Medan, asatupro.com -
DPRD Medan menyoroti sebuah bangunan berupa rumah di Jalan Adi Sucipto,
Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang dinilai tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
Tidak sekadar menyoroti, DPRD Medan bahkan memberikan sebuah rekomendasi yang teramat pahit terhadap bangunan rumah tanpa PBG tersebut, yaitu berupa penyegelan bangunan!
Rekomendasi itu muncul saat Kondisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak di lingkup pemerintah kota (Pemko) Medan, seperti unsur kelurahan dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).
Di samping itu, turut hadir para pejabat dari lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Citarum); serta dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Para anggota Komisi IV DPRD Medan yang hadir dalam RDP itu seperti Jusuf Ginting Suka, Romy Van Boy, Lela Tul Badri, serta sejumlah staf Sekretariat Komisi IV.
RDP yang digelar di gedung DPRD Medan itu dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, politisi PDI Perjuangan yang didapuk jadi pimpinan Komisi IV.
Sumber
: <a href="Liputan" target="_blank"></a>