Medan, asatupro.com – Sebagai wilayah yang digadang-gadang sebagai kota metropolitan, Medan punya segudang masalah, termasuk yang terkait banyaknya bangunan yang diduga liar atau tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
Ini bukan hal sepele, karena bangunan yang berdiri tanpa PBG berpotensi membuat pemerintah kota (Pemko) Medan bakal kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus membuat perencanaan kota semakin amburadul.
Dari hasil penelusuran sejumlah media, Selasa (7/10/2025), berikut ini daftar sejumlah bangunan yang diduga tanpa PBG dari instansi terkait di Pemko Medan.
Khususnya tentu saja izin dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Citaru); serta dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Di Kecamatan Medan Barat: sebuah gedung di Jalan Tengku Amir Hamzah nomor 17, Kelurahan Sei Agul; sejumlah rumah toko (ruko) di Jalan Karya dan Jalan Karya II nomor 2 Kelurahan Karang Berombak; serta dua unit bangunan di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas.
Sumber
: <a href="Liputan" target="_blank"></a>