Medan, asatupro.com - Seluruh ahli waris
Warenhuis mengingatkan pihak pemerintah kota (Pemko ) Medan terkait keberadaan bangunan bersejarah berupa supermarket pertama di kota Medan yang terletak di Jalan Hindu / Jalan Ahmad Yani VII
Ismail yang mewakili seluruh ahli waris dan keturunan G Dalip Singh Bath yang mendirikan Warenhuis menyebutkan, bahwa urusan bangunan bersejarah di ibukota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) harus diperjelas oleh Rico Waas selaku Walikota pengganti Bobby Afif Nasution yang kini duduk sebagai Gubernur.
Menurut Ismail kepada para wartawan melalui Videocall WA, Rabu (4/3/2026) malam, dari bukti-bukti yang dan proses hukum yang dijalankan terbukti kalau Warenhuis merupakan milik seluruh ahli waris dari G. Dalip Singj Bath.
Namun pihaknya memastikan kalau seluruh ahli waris bersikap terbuka dengan keinginan Pemko Medan jika ingin menggunakan Warenhuis, termasuk menjadikannya sebagai cagar budaya atau bangunan bersejarah.
"Tetapi jangan cederai aturan atau kepercayaan dari kami selaku ahli waris Warenhuis. Kalau (Warenhuis - red) mau digunakan, silahkan gunakan aturan dan tahapan yang ada," ucapnya.
Jika mau dijadikan cagar budaya, pihaknya meminta proses legalitas yang jelas dan transparan, termasuk bila Pemko Medan berniat menggunakan nama lain untuk bangunan yang didirikan oleh kakek mereka itu.
Ismail mengingatkan Pemko Medan kalau kepemilikan Warenhuis sudah melalui tiga tahapan pengadilan yang ada dan kini bahkan seluruh berkas yang ada, baik dari dalam maupun luar negeri telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Ismail menuturkan, sesungguhnya seluruh keluarga besar mereka sebagai ahli waris sangat mendukung seluruh program pembangunan kota Medan, termasuk biaya baik dalam penggunaan Warenhuis.
Sumber
: <a href="Liputan" target="_blank"></a>