Medan,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
KPPU) Kanwil I menerima kunjungan (Study Visit) dari Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (
UINSU) yang dipimpin oleh Prof. Mustafa Kamal Rokan.M.A. yang juga merupakan Guru Besar Hukum Persaingan Usaha dan didampingi oleh Wanda Hamida Polem S.H yang merupakan Dosen Hukum Persaingan Usaha, di Kantor Kanwil I
KPPU, Senin (9/12/2024).
Studi visit ini diterima langsung oleh Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas dan didampingi oleh Kabag Administrasi, Devi Lucy Siadari.
Dalam kunjungannya, Prof. Mustafa menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha merupakan mata kuliah wajib yang diajarkan di Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU).
Oleh sebab itu diharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mahasiswa mengenai implementasi hukum persaingan usaha sesusai dengan peran dan fungsi KPPU selaku lembaga yang diamanahkan untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Ridho menjelaskan secara ringkas mengenai KPPU dan UU No. 5/1999. Dalam penjelasannya, Ridho menyampaikan bahwa semangat dari lahirnya UU No.5/99 adalah mendorong terciptanya demokrasi secara ekonomi.