Medan,asatupro.com-Aktivitas pembangunan dan penimbunan lahan di kawasan gudang milik PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jalan Takenaka, Lingkungan VI, Kelurahan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.
Pantauan wartawan di lokasi, Selasa (2/6/2026), sejumlah truk dump truck terlihat keluar masuk membawa material tanah untuk kegiatan penimbunan. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka meskipun sebelumnya telah ditemukan adanya pelanggaran perizinan oleh petugas terkait.
Sebelumnya, Tim 1 Tracker Gakda Satpol PP Kota Medan diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan tembok yang dilakukan PT SBP. Hasil pemeriksaan menemukan bahwa pembangunan tersebut belum memiliki izin PBG sebagaimana diwajibkan dalam peraturan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, pihak perusahaan telah diminta untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan dan segera mengurus dokumen perizinan. Bahkan, surat teguran juga telah diterbitkan oleh Kelurahan Payah Pasir dan Kecamatan Medan Marelan.
Namun hingga kini, teguran tersebut diduga tidak diindahkan. Aktivitas pembangunan dan penimbunan lahan masih terus berlangsung, memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta penegakan aturan di lapangan.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Pengurus Anak Cabang Pemud Karya Nasional (PAC PKN) Medan Marelan. Organisasi tersebut menilai tindakan perusahaan yang tetap menjalankan pembangunan tanpa izin merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi daerah.
Sekretaris Jenderal PAC PKN Medan Marelan, Sudarmanto, mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak perusahaan.
"Ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Jika benar izin PBG belum terbit namun aktivitas pembangunan terus berjalan, maka Pemko Medan harus bertindak tegas. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara perusahaan besar bebas melanggarnya," tegas Sudarmanto kepada wartawan.
Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pelaku usaha tertentu.
PAC PKN Medan Marelan juga meminta instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, untuk melakukan pemeriksaan ulang di lokasi serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SBP belum memberikan keterangan resmi terkait masih berlangsungnya aktivitas pembangunan tersebut meski izin PBG disebut belum diterbitkan.