Medan,asatupro.com-Habiburriziq Saragih Pimpinan Umum Law Community Medan, menilai Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2024, adalah kebijakan yang akan semakin membebani daya beli konsumen, terutama kalangan menengah ke bawah.
"Kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat memicu inflasi dan memperburuk ketimpangan ekonomi," ujar Habiburriziq Saragih kepada wartawan Sabtu (28/12/2024) di Medan.
Dikatakan, PPN yang lebih tinggi akan menyebabkan harga barang dan jasa menjadi lebih mahal. Dampak ini jelas akan menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang sudah kesulitan dengan biaya hidup yang terus meningkat, kenaikan pajak ini berisiko mengurangi konsumsi masyarakat, yang merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
"Bukan hanya konsumen, sektor usaha, khususnya pedagang UMKM tentunya akan menambah beban mereka untuk biaya operasional dan barang barang yang mereka butuhkan ditengah ekonomi yang sulit ini," ucap Habiburriziq.
Secara keseluruhan, kenaikan pajak 12% mungkin merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan anggaran negara. Namun untuk mewujudkan keadilan sosial, pemerintah harus lebih peka terhadap dampak kebijakan ini terhadap rakyat kecil dan segera mengevaluasi kebijakan tersebut untuk bisa fokus mengimplementasikan langkah langkah nyata yang dapat meringankan beban mereka dalam situasi perekonomian yang masih rapuh.
Langkah langkah untuk memperkuat ekonomi rakyat seharusnya menjadi prioritas utama,tambahnya.
"Saya berharap kebijakan kenaikan PPN ini dapat dievaluasi lebih lanjut agar tidak justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat," tandas Habiburriziq.**