Pengadaan 41.816 Water Meter PDAM Tirtanadi Bernilai Puluhan Miliar Disorot, Nezar Djoeli: Bongkar Dugaan Kejahatan Terstruktur!

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 04 November 2026 10:10 WIB
H.M. Nezar Djoeli, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Indonesia (DPP HARI).

Medan,asatupro.com-Pengadaan 41.816 unit water meter atau meteran air oleh PerumdaTirtanadi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah menuai sorotan serius. Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Indonesia (DPP HARI), H.M. Nezar Djoeli, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian melakukan audit investigatif untuk mengusut dugaan ketidakwajaran harga dalam proses pengadaan tersebut.

Nezar menilai, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari aspek terpenuhi atau tidaknya spesifikasi teknis dan prosedur lelang. Menurutnya, prinsip kepatutan harga, efisiensi anggaran, serta perbandingan antara kualitas barang dan nilai pengadaan juga harus menjadi perhatian utama.

"Ini menjadi catatan serius. Kami melihat adanya indikasi persoalan yang harus diusut secara menyeluruh. Jangan sampai praktik pengadaan seperti ini menjadi kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif apabila memang ditemukan unsur kesengajaan dan persekongkolan," tegas Nezar.

Ia mempertanyakan alasan pemilihan barang dengan harga mahal apabila tersedia produk alternatif yang lebih ekonomis, tetapi memiliki standar mutu dan kualitas yang setara atau bahkan lebih baik.

Menurutnya, pemerintah saat ini justru sedang mendorong efisiensi belanja daerah. Karena itu, setiap rupiah uang perusahaan daerah yang bersumber dari pengelolaan pelayanan publik harus digunakan secara rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jangan hanya karena barang yang dibeli memenuhi spesifikasi, kemudian harga pengadaannya dianggap otomatis wajar. Harus diuji apakah harga tersebut benar-benar patut, kompetitif, dan memberikan manfaat maksimal bagi perusahaan maupun masyarakat," ujarnya.

Nezar juga mengingatkan bahwa beban pembiayaan pengelolaan PDAM pada akhirnya berpotensi berdampak terhadap masyarakat sebagai pelanggan air bersih. Karena itu, ia meminta manajemen Tirtanadi lebih memprioritaskan pembangunan dan perbaikan jaringan distribusi pipa agar pelayanan air bersih menjangkau rumah-rumah warga secara optimal, bukan semata-mata berfokus pada pengadaan meteran.

Lebih jauh, Nezar mempertanyakan urgensi pengadaan puluhan ribu unit meteran baru di tengah informasi masih adanya persediaan meteran dari pengadaan sebelumnya yang tersimpan di gudang.

Ia meminta manajemen melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap stok lama, termasuk memastikan kesesuaian standar mutu, kelayakan penggunaan, serta alasan barang tersebut belum dimanfaatkan.

"Jangan sampai pengadaan baru terus dilakukan, sementara stok pengadaan sebelumnya masih menumpuk di gudang. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Ada persoalan perencanaan kebutuhan, pengelolaan persediaan, dan potensi pemborosan anggaran yang harus ditelusuri," katanya.

Atas persoalan tersebut, DPP HARI mendesak Kejati Sumatera Utara dan Kepolisian melakukan penelusuran terhadap perencanaan kebutuhan, penyusunan HPS, proses pemilihan penyedia, kewajaran harga satuan, spesifikasi teknis, hingga realisasi distribusi dan pemasangan 41.816 unit water meter tersebut.

Nezar juga meminta agar hasil pemeriksaan BPK, apabila telah tersedia, dijadikan salah satu bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Namun, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada administrasi dan kesesuaian spesifikasi semata, melainkan harus menjawab apakah terdapat indikasi penggelembungan harga, konflik kepentingan, atau persekongkolan dalam pengadaan.

"Kami meminta keputusan pemenang pengadaan dievaluasi kembali berdasarkan prinsip transparansi dan kepatutan. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi perkara hukum yang mencoreng wajah perusahaan daerah, terlebih setelah perubahan bentuk kelembagaan menjadi Perumda," tegasnya.

Ia menegaskan, pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban bukan hanya sebatas pelaksana teknis apabila nantinya ditemukan penyimpangan, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pengambilan keputusan, hingga penetapan pemenang pengadaan.

Jangan sampai uang perusahaan daerah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan air bersih justru menjadi ladang pemborosan. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum," pungkas Nezar.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Medan

Kasus Korupsi Pasar Ikan Modern: Eks Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Resmi Ditahan Polda Sumut Bersama 3 Tersangka

Medan

BPK Ungkap Retribusi Sampah DLH Medan Tanpa Kuitansi, Celah Dugaan Pungli dan Kebocoran PAD Disorot

Medan

APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo

Medan

Dikonfirmasi Temuan BPK, Kadis LH Karo Nius Ginting; Bingung Saya Jawabnya

Medan

MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran

Medan

Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidakberesan LLTT, Tirtanadi Diminta Buka Data